Ditemukan 2 data
R. IBRAHIM, S.H.
Terdakwa:
PRAYOGI SETYO NUGROHO BIN KORNELIUS
66 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Prayogi Setyo Nugroho bin Korneliustersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahansebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
DELVIAN TAKASENGGEHANG
15 — 6
Dikembalikan kepada Ece Makekendung;
- 1 (satu) Unit Telephone selular jenis Android Merk Samsung tipe A02s warna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Kornelius Harindah;
- 1 (satu) Unit Telephone selular jenis Android Merk Samsung tipe A02s warna hitam;
Dikembalikan kepada Siti Aisah Parimalang;
6.