Ditemukan 5 data
Terbanding/Penggugat : Ny. Hj. AFIAH SALEO Diwakili Oleh : HARIS NURLETTE, SH.,MH
Turut Terbanding/Tergugat II : Bupati Kabupaten Raja Ampat Cq. Distrik Waigeo Selatan Kampung Saonek
Turut Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Raja Ampat
49 — 38
Dari sebelah Timur yaitu : didaerah : WARSWAI, WARNAP, BABUR, AYOF, MASI, WAFNAI, KORPAK,dan MUARA TELUK MAYALIBIT.4. Bahwa, tempattempat tersebut diatas pada awalnya adalah wilayahPertuanan Adat Suku MAYA yang masih menggunakan bahasa FEI danHalaman 2 dari 34 Putusan Nomor 76/PDT/2018./PT JAP.DAAM. Tetapi setelah penyerahan resmi kepada Marga Saleo maka tempattempat tersebut diganti dengan menggunakan Bahasa Biak.
Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas dan Kabur (Exeptie ObscuurLibel)Bahwa objek tanah sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT diperolehdari ABDUL RADJAB MAYOR atas pemberian MARGA DAAM secaraturun temurun dan telah diperkuat dengan SURAT PERNYATAANFORUM TOKOH ADAT KABUPATEN RAJA AMPAT bersamasamadengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 07 Juli 2012pada pion 4 (empat) yakni MARGA DAAM MENGAKUI BAHWA TELAHMENYERAHKAN AREAL TANAH SEPANJANG PESISIR SELATANPULAU WAIGEO (TANJUNG KORPAK SAMPAI DENGAN KALI
/PT JAP.PESISIR SELATAN PULAU WAIGEO (TANJUNG KORPAK SAMAPAIDENGAN KALI WAIGI) KEPADA SUKU UMKAI dan bukan kepadaMarga Saleo, sehingga timbul pertanyaan : tanah warisan mana yangdimaksud oleh PENGGUGAT?.Kemudian PENGGUGAT juga mengatakan bahwa terjadi peperang diwilayah Raja Ampat oleh Marga Saleo yang bernama Mambibi Saleoyang disebut Perang Raak (Hongi), kalau memang demikian timbulpertanyaan MAMBIBI SALEO Hongji/berperang dengan siapa, dan apayang mau direbut dari perang hongi itu?.
karena TERGUGAT memperoleh tanahdari pemilik tanah adat yakni Abdul Radjab Mayor sebagai kepala SukuUMKAI berdasarkan Surat Pernyataan Forum Tokoh Adat KabupatenRaja Ampat tanggal 07 Juli 2012 yang ditandatangani oleh seluruhkepala suku dan pejabat pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebagaipengakuan MARGA DAAM untuk menyerahkan wilayah pesisir waigeoselatan, yang mana pada poin 4 (empat) menyatakan Marga Daammengakui bahwa telah menyerahkan areal tanah sepanjang pesisirselatan pulau Waigeo (Tanjung Korpak
Sehingga setiap pelepasan tanah adat yangada diwilayah Tanjung Korpak sampai dengan Kali Waigi termasukpelepasan yang diberikan kepada Mantan Bupati Kabupaten Raja Ampatyakni Drs. Markus Wanma, M.Si juga ditandatangani oleh ABDULHalaman 16 dari 34 Putusan Nomor 76/PDT/2018./PT JAP.RADJAB MAYOR. Dengan demikian posita angka 8 dan 9 di tolaksecara tegas oleh TERGUGAT ;9.
106 — 61
Dari sebelah Timur yaitu : di daerah :WARSWAI, WARNAP, BABUR, AYOF, MASI, WAFNAI, KORPAK, dan MUARATELUK MAYALIBIT.. Bahwa, tempattempat tersebut diatas pada awalnya adalah wilayahPertuanan Adat Suku MAYA yang masih menggunakan bahasa FEI dan DAAM.Tetapi setelah penyerahan resmi kepada Marga Saleo maka tempattempattersebut diganti dengan menggunakan Bahasa Biak.
Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas dan Kabur (Exeptie ObscuurLibelBahwa objek tanah sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT diperolehdari ABDUL RADJAB MAYOR atas pemberian MARGA DAAM secaraturun temurun dan telah diperkuat dengan SURAT PERNYATAANFORUM TOKOH ADAT KABUPATEN RAJA AMPAT bersamasamadengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 07 Juli 2012pada pion 4 (empat) yakni MARGA DAAM MENGAKUI BAHWA TELAHMENYERAHKAN AREAL TANAH SEPANJANG PESISIR SELATANPULAU WAIGEO (TANJUNG KORPAK SAMPAI DENGAN KALI
dimaksud oleh PENGGUGAT yang di perolehberdasarkan warisan adalah tidak benar oleh karena obyek sengketa sejaknenek moyang dahulu adalah milik suku UMKAI yang diserahkan oleh margaDAAM, bahkan telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan Forum Tokoh AdatHalaman 13 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2018/PN SonKabupaten Raja Ampat tertanggal 07 Juli 2012 dimana pada poin 4 (empat)berbunyi MARGA DAAM MENGAKUI BAHWA TELAH MENYERAHKANAREAL TANAH SEPANJANG PESISIR SELATAN PULAU WAIGEO(TANJUNG KORPAK
karena TERGUGAT memperoleh tanah dari pemiliktanah adat yakni Abdul Radjab Mayor sebagai kepala Suku UMKAIberdasarkan Surat Pernyataan Forum Tokoh Adat Kabupaten Raja Ampattanggal 07 Juli 2012 yang ditandatangani oleh seluruh kepala suku danpejabat pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebagai pengakuan MARGADAAM untuk menyerahkan wilayah pesisir waigeo selatan, yang mana padapoin 4 (empat) menyatakan Marga Daam mengakui bahwa telahmenyerahkan areal tanah sepanjang pesisir selatan pulau Waigeo(Tanjung Korpak
Dari sebelah Timur yaitu : di daerah :WARSWAI WARNAP, BABUR, AYOF, MASI, WAFNAI, KORPAK, dan MUARATELUK MAYALIBIT. 7 2 20 22220 noo nn nnn nnn nnn nen nee nen enewannnnnnnne Menimbang, bahwa tempattempat tersebut di atas pada awalnya adalahwilayah Pertuanan Adat Suku MAYA yang masih menggunakan bahasa FE! danDAAM. Tetapi setelah penyerahan resmi kepada Marga Saleo maka tempattempattersebut diganti dengan menggunakan Bahasa Biak.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MANIEL SYATFLE Diwakili Oleh : Yance Salambauw, S.H., M.H.
67 — 90
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : YAN PIET MOSSO Diwakili Oleh : SIMON BANUNDI, S.H.
85 — 106
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : EFER SEGIDIFAT Diwakili Oleh : Yance Salambauw, S.H., M.H.
10 — 11
30.006.500197 1 (satu) lembar printout warna asli Bill Room Korpak Juni, 01-03 2023 dari Korpak Villa dan Resort Raja Ampat dengan Grand
Total 96.650.000 tanggal 03 Juni 2023198 1 (satu) lembar printout warna asli Invoice AFU DIVE RESORT
RAJA AMPAT tanggal 16 Februari 2023 dengan keterangan
Ketua BPK