Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444 K/Pid/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — NYONG KORUWU alias PAPA TOMI
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NYONG KORUWU alias PAPA TOMI
    muka persidangan Pengadilan Negeri Poso karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa NYONG KORUWU alias PAPA TOMI pada bulanFebruari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 atau setidaktidaknya antaratahun 2000 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Desa Salukaia, Kec.Pamona Utara, Kab.
    Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPoso tanggal 02 November 2010 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa NYONG KORUWU alias PAPA TOMI bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NYONG KORUWU alias PAPATOMI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;.
    No. 1444 K/Pid/20111 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 11 (sebelas) are tanggal06 Agustus 2003 dengan harga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) antaraMADE MARAJAYA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagaipenjual.1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 10 (empat) are denganharga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) antara KETUT MUNADO sebagaipembeli dengan NYONG KORUWU sebagai penjual yang dikeluarkan olehKepala Desa Salukaia tanggal 10 Juni 2005.1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti
    alias PAPA TOMI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjualtanah kepunyaan orang lain terus menerus sebagai perbuatan yangdilanjutkan ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NYONG KORUWU alias PAPATOMI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) rangkap Sertifikat Hak Milik Nomor 05 tanggal 11 Desember1990 an.
    sebagaipenjual.f. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 11 (Ssebelas) are tanggal06 Agustus 2003 dengan harga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) antaraMADE MARAJAYA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagaipenjual.g. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 10 (empat) are denganharga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) antara KETUT MUNADO sebagaipembeli dengan NYONG KORUWU sebagai penjual yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Salukaia tanggal 10 Juni 2005.h. 1 (satu) lembar Surat Keterangan
Register : 14-02-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT PALU Nomor 13/PID/2011/PT.PALU
Tanggal 14 Maret 2011 — NYONG KORUWU Alias PAPA TOMI
6019
  • NYONG KORUWU Alias PAPA TOMI
    NYONG KORUWU bersama dengan pegawai BPN(Badan Pertanahan Nasional) Kab.
    Menyatakan terdakwa NYONG KORUWU Alias PAPA TOMI bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan Hak = atas Tanahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat(1) jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana ; rer rr eee2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NYONG KORUWU Alias PAPATOMI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh)3. Menyatakan barang buktiberupa: e 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik Nomor 05tanggal 11 tesember 1990 An. H.
    sebagaipenjual ; 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian tanah seluas 11(sebelas) are tanggal 06 Agustus 2003 dengan hargaRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) antara MADEMARAJAYA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagaipenjual ; 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugitanah/pembelian tanah seluas 10 (sepuluh) are denganharga Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) antara KETUTMUNADO sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagaipenjual yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Salukaiatanggal 10 Juni2005. 5 +e eee eee
    Menyatakan Terdakwa NYONG KORUWU alias PAPA TOMI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menjual tanah kepunyaan orang lain terus menerussebagai perbuatan yangdilanjutkan; . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NYONG KORUWU alias PAPATOMI dengan pidana penjara selama 5 (lima). Menetapkan barang bukti berupaa) 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik Nomor 05 tanggal 11Desember 1990 an. H.
    KULIb) 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 4 (empat)are tanggal 18 September 2003 dengan harga Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) antara PAKNEGRI sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagai penjualc) 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 4 (empat)are tanggal 18 September 2003 dengan harga Rp. 1.200.00,(satu. juta dua ratus ribu rupiah) antara MADE SURYADIsebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagaipenjual ; d) 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah ~ seluas 10(
Register : 08-06-2010 — Putus : 23-12-2010 — Upload : 06-05-2011
Putusan PN POSO Nomor 222/PID.B/2010/PN.PSO
Tanggal 23 Desember 2010 —
8612
  • Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: 1.Menyatakan terdakwa NYONG KORUWU alias PAPA TOMI bersalahmelakukan tindak pidana *Penggelapan Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 385 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. . Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NYONG KORUWU alias PAPA TOMIberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan..
    NYONG KORUWU sebagaipenjual. e 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 10 (sepuluh) are tanggal 10September 2002 dengan harga Rp. 1.500.00, (satu juta lima ratus ribu rupiah)antara NENGAH SUDIANA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWUsebagai penjual. e 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 4 (empat) are tanggal 12September 2002 dengan harga Rp. 1.000.00, (satu juta rupiah) antaraNENGAH SADE sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagaie 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas
    11 (sebelas) are tanggal 06Agustus 2003 dengan harga Rp. 3.000.00, (tiga juta rupiah) antara MADEMARAJAYA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagai penjual. e 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 10 (empat) are dengan hargaRp. 2.000.00, (dua juta rupiah) antara KETUT MUNADO sebagai pembelidengan NYONG KORUWU sebagai penjual yang dikeluarkan oleh KepalaDesa Salukaia tanggal 10 Juni 2005. e 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah/pembelian tanah seluas 5(lima) are dengan harga
    dengan NYONG KORUWU sebagai penjual. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 11 (sebelas) are tanggal 06Agustus 2003 dengan harga Rp. 3.000.00, (tiga juta rupiah) antara MADEMARAJAYA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagai penjual. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 10 (empat) are dengan harga Rp.2.000.00, (dua juta rupiah) antara KETUT MUNADO sebagai pembeli denganNYONG KORUWU sebagai penjual yang dikeluarkan oleh Kepala DesaSalukaia tanggal 10 Juni 2005.1 (satu) lembar
    sebagaipenjual. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 11 (sebelas) are tanggal 06Agustus 2003 dengan harga Rp. 3.000.00, (tiga juta rupiah) antara MADEMARAJAYA sebagai pembeli dengan NYONG KORUWU sebagai penjual.1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah seluas 10 (empat) are dengan hargaRp. 2.000.00, (dua juta rupiah) antara KETUT MUNADO sebagai pembelidengan NYONG KORUWU sebagai penjual yang dikeluarkan oleh KepalaDesa Salukaia tanggal 10 Juni 2005S. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti