Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 9 Februari 2022 — KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA) ; 2. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA
273107
  • KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA) ; 2. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA
Putus : 12-09-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1289 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 12 September 2022 — KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA), , DKK
213136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA), , DKK
Putus : 03-11-2020 — Upload : 26-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1364 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 3 Nopember 2020 — KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA), DKK
593590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA), DKK
    KOPERASI SIMPAN PINJAM ALTO (KOSPINA), yangdiwakili oleh Ketua Kukuh Rustomo, berkedudukan di JalanBukit Gading Raya, Gading Auto Center, Lantai 1, KelapaGading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara:2. PT WAHANA BERSAMA NUSANTARA, yang diwakili olehDirektur Utama Bhakti Salim, berkedudukan di Kp.Halaman 1 dari 10 hal. Put.
Putus : 27-10-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217 K/Pid/2009
Tanggal 27 Oktober 2009 — RONALD TAMPUBOLON
1212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mufakat No, 54 Kota Pematang Siantar ataupun setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPematang Siantar, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memilikibarang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksikorban Kospina Br Pasaribu, dan ada padanya bukan karena kejahatan,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagaiberikut :Sebelumnya ketika saksi korban sedang berada di Koperasi Usaha Lababersama anak
    No. 1217 K/Pid/2009 1 (satu) lembar kwitansi sebagai tanda terima penitipan uangdari Kospina Br. Pasaribu kepada Ronald Tampubolon sebesarRp. 12.240.000, (dua belas juta dua ratus empat puluh riburupiah) pada tanggal 28 Mei 2007 dikembalikan kepada saksikorban Kospina Br Pasaribu ;5.
    Br.PASARIBU kepada RONALD TAMPUBOLON sebesar Rp. 12.240.000,(dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 Mei2007 dikembalikan kepada saksi korban KOSPINA Br PASARIBU ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 11/Akta.Pid/ 2009/PNPms yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pematang Siantaryang menerangkan,
    Bahwa Korban KOSPINA br. PASARIBU dalam keterangannyamenyatakan bahwa Terdakwa hendak menggunakan uang milik KorbanKOSPINA br. PASARIBU dan kemudian Korban KOSPINA br.PASARIBU menyerahkan uang sebesar Rp. 12.240.000, dan dibuatkankwitansinya dimana di dalam kwitansi tersebut uang akan dikembalikankepada Korban KOSPINA br. PASARIBU pada tanggal 21 Juni 2007(bukan tanggal 26 Juni 2007) sehingga perbuatan hukum korbanKOSPINA br.
    Bahwa Judex facti telah tidak cermat di dalam uraian unsur tersebutkarena di fakta yang terungkap di persidangan bahwa uang yangdipergunakan Terdakwa (jika benar adanya) tersebut akan dikembalikanpada tanggal21 Juni 2007 kepada saksi korban KOSPINA br.
Putus : 04-12-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 353/Pid.B/2012/PN.PMS
Tanggal 4 Desember 2012 — Muhammad Safii
875
  • Siantar Utara, Kota Pematangsiantar atausetidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar,penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung denganpekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dengan cara sebagaiberikut ;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sepertibiasanya pergi untuk menjualkan pakaian sekaligus untuk menagih uang angsuran kepadapembeli dari toko kain milik saksi korban Kospina Pasaribu
    BK 6118 NQ yangmana pada saat itu kunci sepeda motor tersebut diberikan saksi korban Kospina Pasaribukepada terdakwa untuk transportasi terdakwa ketika bekerja ditoko kain milik KospinaPasaribu, selanjutnya setelah selesai menagih dan menjualkan pakaian kepada pembelimaka sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pulang ke toko kain milik saksi korban KospinaPasaribu, namun dikarenakan pada saat itu toko kain sudah tutup maka terdakwa tidak adabertemu lagi dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung pergi
    Bahwaterdakwa tidak ada meminta ijin dari saksi korban Kospina Pasaribu untuk menjual sepedamotor tersebut dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kuranglebih sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atau setidaktidaknya seluruhnya lebih dariRp. 250.