Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PA KARAWANG Nomor 1922/Pdt.G/2024/PA.Krw
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Memberi izin kepada Pemohon ( KOSPIKA ADITIA Bin ANUNG ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( NESAH Binti ENAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.205.000,00 ( dua ratus lima ribu rupiah);