Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 8/Pid.C/2023/PN Spn
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD MUSLIKAN, SE MM
Terdakwa:
DEKEL KOTRENSI alias DEKEL Bin BUSRAN
257
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan TerdakwaDekel Kotrensi Alias Dekel Bin Busrantelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPerbuatanMeminum atau menjual minuman beralkohol dan/atau minuman tradisional beralkohol;

    2.MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa oleh karena itu denganpidanadenda sejumlah Rp350.000,00

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AHMAD MUSLIKAN, SE MM
    Terdakwa:
    DEKEL KOTRENSI alias DEKEL Bin BUSRAN