Ditemukan 212 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 19/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 17 September 2014 — FERRY PRAYITNO, SE. vs. GUBERNUR JAMBI
13663
  • Bahwa objek perkara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Tergugat,Halaman 1223.24.memuat Susunan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah (KPID) Propinsi Jambi Masa Bakti 20142017, dimana masuknya namaSekretaris KPID Propinsi Jambi sebagai Sekretaris Tim Seleksi, yang jelas tidakmempunyai dasar hukum untuk masuk sebagai bagian dalam Susunan TimSeleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) PropinsiJambi Masa Bakti 20142017, serta patut diduga Sekretaris KPID
    (KPID) Propinsi Jambi Masa Bakti 20142017, Nomor21/TIMSEL/CA.KPID.
    Namanama TimSeleksi Rekrutmen KPID Propinsi Jambi masa bakti 20142017.
    Dan terhadapsurat dari Sekretaris KPID Propinsi Jambi tersebut dibalas oleh Ketua DPRDPropinsi Jambi dengan Surat Nomor : S.800/82/DPRD, perihal Persetujuan TimSeleksi Rekrutmen KPID Propinsi Jambi masa bakti 20142017.
    Sekretaris KPID (in cassu saksi Dahnil Miftah), tanpa sepengetahuan atausetidaknya tidak berdasarkan persetujuan dari Komisioner KPID Provinsi Jambi masaHalaman 69bakti 20112014.
Register : 12-09-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2014/ PTUN-BKL
Tanggal 13 Januari 2015 — PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (“ANTV BENGKULU”) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
10442
  • Menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPID Propinsi Bengkulu Nomor: 236.A/KPID/2014 tanggal 5 November 2014 tentang Perubahan Keputusan KPID Propinsi Bengkulu Nomor: 114/KPID/2014 tanggal 23 Mei 2014; ------------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPID Propinsi Bengkulu Nomor: 236.A/KPID/2014 tanggal 5 November 2014 tentang Perubahan Keputusan KPID Propinsi Bengkulu Nomor: 114/KPID/2014 tanggal 23 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 219.000, (dua ratus sembilan belas ribu rupiah); ----------------------------------------
    OBJEK SENGKETAMengenai objek sengketa yaitu Keputusan KPID Bengkulu Nomor114/KPID/2014 Tanggal 23 Mei 2014 tentang Hasil Evaluasi Uji Coba SiaranLembaga Penyiaran Swasta (LPS) PT. Cakrawala Andalas Televisi Bandung Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNBKL halaman 15161.) Keputusan KPID Bengkulu Nomor 114/KPID/2014 Tanggal 23 Mei 2014merupakan turunan dari Berita Acara Rapat KPID Nomor113/KPID/V/201 4; == 272722 = 222 ono one nnn ne nen nnn nee nee neo2.)
    Penggugat yang menyatakan Keputusan KPID Bengkulu Nomor114/KPID/2014 bersifat final dapat dinyatakan gugur demi hukum ;Ill.
    Sesuai dengan Berita Acara Rapat KPID Bengkulu Nomor 113/KPID/V/2014,tanggal 23 Mei 2014 5 22222 o nn nnn nnn nnn nnn non nnn een nee7.) Sesuai dengan Berita Acara Rapat KPID Bengkulu Nomor 003.198/BIDIS/KPID/2014 tanggal 09 September 2014 ;V. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATANKeputusan Nomor 114/KPID/2014 (Objek Gugatan) sudah dipublikasikan atausudah diumumkan sejak dikeluarkannya Surat Pengantar Nomor: 115/KPID/2014tanggal 26 Mei 2014 yang ditujukan kepada Menkominfo C.q.
    Seandainya ada Program Siaran yang sudah diproduksi tetap dapatditayangkan atau dipublikasikan 5Jadi anggapan bahwa Keputusan KPID Bengkulu Nomor 114/KPID/2014merugikan secara ekonomi sebagaimana alasan penggugat, tidak dapatCiteriMal j = n= nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn en cee nee nn ene eneTAMBAHAN PENJELASAN KEPUTUSAN KPID BENGKULU NOMOR114/KPID/2014Tambahan penjelasan terlampir pada Jawaban Gugatan Nomor24/G/2014/PTUN.BKL, merupakan bagian yang tidak terpisahkan darijawaban
    T3 Berita Acara Rapat Komisioner DenganSekretariat KPID Bengkulu Nomor113/KPID/V/2014 tanggal 23 Mei 2014;4. T41 Berita Acara Rapat Surat Somasi dari ANTVTentang EUCS Nomor : 003.198/BIDIS/KPID/2014 tanggal 09 September 201 4;5. T42 Surat Komisi Penyiaran Indonesia DaerahBengkulu Nomor : 002.185A/BIDIZ/KPID/2014tanggal 10 september 2014 Tentang JawabanSOMA) (~n~nnm nn nnn nnn mm nnn nnn nnn nnn6.
Putus : 06-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 180/Pid.B/2011/PN.BTM
Tanggal 6 September 2011 — GATOT SUPRIYANTO bin MACHALI
149123
  • KPID memeriksa administrasi dan verivikasi faktualkemudian meminta pendapat masyarakat melalui ForumEvaluasi Dengar Pendapat (EDP);.
    KPID, KPI dan Menkominfo;Saksi VIII.
    Pengajuan permohonan ijin penyelenggaraan penyiaranoleh lembaga penyiaran kepada Menkominfo melalui KPID ;. KPID memeriksa administrasi dan verifikasi faktual;. KPID meminta pendapat masyarakat melalui forum EvaluasiDengar Pendapat (EDP);. Setelah tahapan tersebut diatas lulus lalu~ diadakanpemeriksaan kelengkapan oleh Menkominfo bersama KPImelalui wadah Pra Forum Rapat Bersama (Pra FRB);.
    ) yang kemudian akan melakukan Evaluasi DengarPendapat (EDP) selanjutnya KPID mengeluarkanRekomendasi Kelayakan (RK) yang dikirim ke Forum RapatBersama (FRB) di Jakarta, maka di Jakarta inilah yangakan memutuskan secara bersamasama atara KPI denganKominfo mengenai Ijin Penyelenggraan Penyiaran (IPP)tersebut;Bahwa ketika ahli masih sebagai anggota KPI tahun 2006Radio Era baru melalui KPID Kepri telah mengajukanpermohonan dan ahli tahu persis bahwa KPID Kepri telahmengeluarkan Rekomendasi Kelayakan
    ada penjelasan;Bahwa KPID Kepri yang sudah memberikan RekomendasiKelayakan kepada Radio Era Baru berarti KPID Kepritelah memeriksa isi siaran Radio Era Baru namunternyata di Jakarta KPID Kepri menyatakan ada persoalandalam isi siaran Radio Era Baru adalah suatu hal yangmengherankan karena kalau melanggar isi siaranseharusnya KPID tidak mengeluarkan RekomendasiKelayakan;Bahwa Rekomendasi Kelayakan bukan sebagai ijin tetapimerupakan penilaian awal layak tidaknya suatu penyiaranuntuk diusulkan dari
Register : 28-05-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 153/ Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 6 Nopember 2013 — SAIDI HASANNUSI Alias SAIDI Bin HASANNUSI
5510
  • Rangkui milikdari Terdakwa ini;Bahwa saksi bekerja sebagai salah satu Komisioner KPID BABEL;Bahwa saksi di angkat menjadi Komisioner KPID BABEL sejak tanggal 2Agustus 2011 sesuai denga SK gubernur BABEL;Bahwa KPID adalah lembaga tersendiri/independen yang bermitra dariKOMINFO;Bahwa Komisioner KPID BABEL tidak termasuk PNS;e Bahwa tugas pokok dari dengan KPID Babel adalah seluruhLegalitas yang diberikan KOMINFO kepada KPID daerah samadengan KPID pusat, yang tugasnya melakukan pengawasan kepadapelaku
    PESONA VISUAL MANDIRI;Bahwa KPID BABEL pernah memberitahukan kepada TV KABEL yang beradadi Bangka belitung tentang izin kepada KPID BABEL dalam melakukan siaransejak berdirinya KPID BABEL kami ada memanggil dan melakukan sosialisasikepada pemilik dari TV kabel maupun radio yang berada di bangka belitungtentang Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran berlangganan dan PeraturanMenteri Kominfo RI Nomor : 28/P/M.Kominfo/9/2008 tentang tata cara danPersyaratan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran dan memperingatkan
    Rangkui milikdari Terdakwa ini;Bahwa saksi bekerja sebagai ketua KPID BABEL;Bahwa saksi di angkat menjadi ketua KPID BABEL Sejak tanggal 2 Agustus2011 sesuai denga SK gubernur BABEL;Bahwa saksi di angkat menjadi Komisioner KPID BABEL sejak tanggal 2Agustus 2011 sesuai denga SK gubernur BABEL;Bahwa KPID adalah lembaga tersendiri/independen yang bermitra dariKOMINFO;Bahwa Komisioner KPID BABEL tidak termasuk PNS;e Bahwa tugas pokok dari dengan KPID Babel adalah seluruhLegalitas yang diberikan KOMINFO
    daerah atauKPID pusat ;Bahwa benar KPID BABEL pernah memberitahukan kepada TV KABEL yangberada di Bangka belitung tentang izin kepada KPID BABEL dalam melakukansiaran sejak berdirinya KPID BABEL kami ada memanggil dan melakukansosialisasi kepada pemilik dari TV kabel maupun radio yang berada di bangkabelitung tentang Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran berlangganan danPeraturan Menteri Kominfo RI Nomor : 28/P/M.Kominfo/9/2008 tentang tatacara dan Persyaratan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran dan
Register : 08-02-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 4/G/2022/PTUN.PDG
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
Jafni Eka Syawaldi
Tergugat:
1.Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat
2.Timsel KPID Sumbar periode 2021-2024
17363
  • Penggugat:
    Jafni Eka Syawaldi
    Tergugat:
    1.Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat
    2.Timsel KPID Sumbar periode 2021-2024
Register : 15-11-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 338/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
H. PALILING
9032
  • Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Pemohon dan KPID. KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (Rk). Rapat Koordinasi persiapan (Pra FRB) di Kemenkominfo. Forum Rapat Bersama (FRB) Kominfo,KPI Pusat dan KPID. Menteri menerbitkan atau menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)prinsip yang berlaku 1 tahun. Setelah itu untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetapdilakukan Uji Coba Siaran. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).
    2013 sampai dengan tahun 2016 jabatan selaku coordinatorbidang perizinan, Kemudian pada periode kedua yakni pada tahun 2016 sampaidengan tahun 2019 saksi menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi PenyiaranIndonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah dan membidangi bidang perizinan; Bahwa perizinan yang ahli keluarkan selaku wakil Ketua Komisi PenyiaranIndonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yaitu Perizinan dibidang penyiaran TVberlangganan dan penyiaran radio; Bahwa tahapantahapan dalam proses perizinan
    penyiaran berlanggalanmelalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, yaitu:O Mengajukan permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepadaMenteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);O Kemudian dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (RDP) antara pemohondengan KPID;O KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (Rk);O Melakukan rapat koordinasi persiapan di Kemenkominfo;O Forum rapat bersama Kominfo, KPI Pusat dan KPID;O Menteri menerbitkan atau menolak Izin Penyelengaraan Penyiaran
    ; Bahwa ada sanksi yang mengatur bila melanggar izin penyiaran yaitu sanksipidana; Bahwa KPID tidak menetapkan jumlah siaran dalam pengurusan IzinPenyelenggaraan Penyiaran Tetap, KPID hanya melihat isi siaran saja; Bahwa PT.
    Lembaga penyiaran berlangganan terdiri daripenyiaran melalui satelit, kabel dan terestrial.Menimbang, bahwa tahapan proses perizinan penyiaran berlanggananadalah sebagai berikut: Permohonan Jjin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Kepada Menterimelalui KPID. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Pemohon dan KPID. KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Rapat Koordinasi persiapan (Pra FRB) di Kemenkominfo. Forum Rapat Bersama (FRB) Kominfo, KPI Pusat dan KPID.
Putus : 19-11-2018 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1891 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 19 Nopember 2018 — ALAMSA, S.H. Bin BASO SAMSU ALAM
524382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar screen shot print out postingan account facebookAlamsa Amq pada Group KPID Sulawesi Utara di media sosialfacebook;Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ALAMSA,S.H. Bin BASO SAMSU ALAM;4. Menetapkan agar Terdakwa ALAMSA, S.H. Bin BASO SAMSU ALAMmembayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor267/Pid.Sus/2017/PN.
    Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah lembar screen shot print out postingan accountfacebook Alamsa, Amq dan Group KPID Sulawesi Utara di mediasosial facebook;Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Alamsa, S.H.Bin Baso Samsu Alam;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor6/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 14 Februari 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.
    sama kamu orang kaya begitu pecundang Komisioneryang takut sama kamu itu Komisioner bodo, kaya binatang saja maujadi penjilat, kalau ada yang tersinggung ketemu saya, tidak kulihatlagi kalian, percuma kita baku hargai kalau kalian kaya tikus yangmenyelinap siap perang terobuka sama kalian baik kepala secretariatKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) maupun kalau adakomisioner yang menjadi penjilat #lakikaki ini saya#; Yang kedua tanggal 25 Juni 2016 sebagai berikut:Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran
    Indonesia Daerah (KPID) itubodobodo tidak sepaham aturan, tidak tau kedudukan secretariat,apa lagi mau paham tugas dan fungsinya Dia,,, tetapi lebin sayatidak mengerti lagi masih ada penjilatpenjilat yang tunduktundukpada dia mau bilang mereka bukan kacung susah juga, jadi biarlahku bilang penjilat itu) binatang kamu...tersinggung ko...haaa#edisimarahmarahdikantor#;Bahwa dari semua postingan Terdakwa tersebut berisi halhal yangditujukan untuk menyerang kehormatan dan jabatan seseorang,sekalipun
    tidak menyebutkan nama namun tertulis Kepala SekretariatKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara yangmenjabat saat itu yaitu saksi Zachra Nurdin;Bahwa medium yang digunakan dalam postingan Terdakwa tersebutadalah media social facebook group Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Sulawesi Utara yang memiliki anggota yang banyak, sehinggaHal. 5 dari 8 hal.
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2417
  • (bukti 8) ;Adanya permintaan KPID Kepulauan Riau kepadaRadio Erabaru) agar menyiarkan Iklan LayananMasyarakat (ILM) tentang sosialisasi perandanfungsi KPID dan panduan menontontelevisi sehat.
    Hal ini berdasarkan SuratKPID Kepulauan Riau No. 138/K/KPID KepulauanRiau/X1/2006 tertanggal 13 Nopember 2006(Bukti P9) ; Undangan = dari KPID Kepulauan Riau kepadaPenggugat untuk hadir pada cara ForumKomunikasi KPID se Indonesia pada tanggal 21November 2006.Hal ini berdasarkan SuratUndangan KPID Kepulauan Riau Nomor141/K/KPID/KEPULAUAN RIAU/XI/2006 tertanggal13 November 2006 (Bukti P10) ;Permintaan kerjasama KPID Kepulauan Riau kepada14Radio Erabaru agar menyiarkan Ad Lipsinformasi tentang *Sosialisai
    Hal ini berdasarkan Surat KPIDKepulauan Riau Nomor 48/K/KPID KEPULAUANRIAU/V/2006 tertanggal 18 Mei 2006 (Bukti P11), Surat KPID Kepulauan Riau Nomor52/K/KPID KEPULAUAN RIAU/V/2006 tertanggal 22Mei 2006 (Bukti P12), Surat KPID KepulauanRiau.
    Nomor 54/K/KPID KEPULAUAN RIAU/V/2006tertanggal 22 Mei 2006 (Bukti P13) ;Adanya permintaan dari Komnas Ham untukmenyiarkan siaran progam Talk Show SekitarCatatan Sipil dengan tema *Diskusi Publik:Menyoal Regulasi Kependudukan dan CatatanSipil di Indonesia, berdasarkan surat yangmasuk ke Pimpinan Radio Era Baru dengan Nomor221/SIPOL/KOMNASHAM/IV/2006, tertanggal 28April 2006 (Bukti P14) ;Adanya permintaan dari KPID Prov. Kep.
    Radio Suara Marga Semestayang mengelola Radio Sing FM tersebut juga diberikankepada radio Sing FM yang mendapat sertifikasikelayakan dari KPID yang dialokasikan pada kanal 105,5berdasarkan pilihan kanal pada proposalnya dan karenamemang telah tersedianya frekwensi tersebut berdasarkansurat dari Depkominfo no. 334/djpt/4/kominfo/x/2005yang terdapat pada Surat KPID Kepri no. 24/pt/kpidkepri/8viii/2007, perihal pemberitahuan, namun secararealita hingga sekarang Sing FM menggunakan ataumengudara pada
Register : 08-06-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 42/G/2017/PTUN.Mks
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
1.IDHAM, S.Sos
2.Nurul Islam, M.Si
3.SITI MUSTIKAWATI, SE
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI BARAT
9742
  • .: Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SulawesiBarat (KPID SULBAR).: Jalan Manunggal No.27 Lingk. Balung Selatan Majene,Sulawesi Barat.Selanjutnya disebut Penggugat ;. NamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggal: Nurul Islam, M.Si.,: Indonesia.: Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SulawesiBarat (KPID SULBAR).: Jalan A. Pangeran Pettarani Lingk.
    Evaluasi Program dan Kinerja KPID Tahun 2016 ;2. Melakukan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPID Berdasarkan SistemVooting yang tertuang dalam notulensi ;3. Melakukan Pergantian Koordinator dan Pengisian Bidang pada KPIDSULBAR ;4.
    ;Bahwa isi surat tersebut adalah adanya mengenai tunjangan KPID ;Bahwa saksi tahu SK Honorarium bulan April 2017 ;Bahwa benar ada SK yang baru ;Bahwa benar saksi tahu kKewenangan Anggota KPID Sulawesi Barat ;Bahwa saksi tahu, yang mengeluarkan SK KPID adalah Gubernur ;Bahwa saksi tahu, yang memilin Komisioner adalah masingmasing Anggota ;Bahwa saksi tahu dasar tunjangan besarnya Kamsur adalah berdasar SKsebelumnya ;Bahwa benar saksi tahu peraturan Gubernur dasarnya tunjangan ;Bahwa saksi tahu keanggotaan
    ;Bahwa saksi tahu hal tunjangan Komisioner, itu sudah di pertimangkan samapejabat Komisioner atau sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan padaAnggota KPID ;Bahwa saksi tahu kinerja Anggota KPID, yang mana kewenangan AnggotaKPID berjalan sendiri tanoa adanya memberitahukan kepada UPTD lagi ;Bahwa apa ada jadwal rapat KPID mengenai rapat pleno oleh Anggota KPIDdijadwalkan oleh Sekretaris ASN ;Bahwa benar saksi tahu ada daftar hadir pada hari Selasa rapat pleno ;Bahwa saksi lupa, apa Anggota KPID
    ;Bahwa saksi lupa, apakah SH masuk membara negara ;Bahwa saksi tahu ada mediasi pada tahun 2017 ;Bahwa saksi lupa, apa hasil mediasinya ;Bahwa yang dimediasi adalah masalah kinerja Komisioner KPID ;Bahwa jika ada masalah diselesaikan di antara Anggota KPID ;Bahwa mediasi tidak terselesaikan dan yang menenyelesaikan adalahGubernur/KPID pusat ;Bahwa pleno tanggal 20 Januari 2017, saksi tidak hadir ;Bahwa benar saksi tahu ada rapat pleno ;Bahwa ada hadir staf dalam rapat pleno, nama Saskia dan Arham
Register : 15-11-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
MANTO SALIHIN
8032
  • Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Pemohon dan KPID.Halaman 5 dari 27 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dgl KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Rapat Koordinasi persiapan (Pra FRB) di Kemenkominfo. Forum Rapat Bersama (FRB) Kominfo,KPI Pusat dan KPID.
    Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Pemohon dan KPID. KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Rapat Koordinasi persiapan (Pra FRB) di Kemenkominfo. Forum Rapat Bersama (FRB) Kominfo,KPI Pusat dan KPID. Menteri menerbitkan atau menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)prinsip yang berlaku 1 tahun. Setelah itu untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetapdilakukan Uji Coba Siaran. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).
    penyiaran berlanggalan melaluiKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, yaitu:o Mengajukan permohonan ljin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepadaMenteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);o Kemudian dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (RDP) antara pemohondengan KPID;o KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK);o Melakukan rapat koordinasi persiapan di Kemenkominfo;Oo Forum rapat bersama Kominfo, KPI Pusat dan KPID;o Menteri menerbitkan atau menolak Izin Penyelengaraan Penyiaran
    ; Bahwa ada sanksi yang mengatur bila melanggar izin penyiaran yaitu sanksipidana; Bahwa KPID tidak menetapkan jumlah siaran dalam pengurusan = IzinPenyelenggaraan Penyiaran Tetap, KPID hanya melihat isi Siaran saja; Bahwa PT.
    Lembaga penyiaran berlangganan terdiri daripenyiaran melalui satelit, kabel dan terestrial.Menimbang, bahwa tahapan proses perizinan penyiaran berlanggananHalaman 20 dari 27 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dgladalah sebagai berikut: Permohonan Jjin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Kepada Menterimelalui KPID. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Pemohon dan KPID. KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Rapat Koordinasi persiapan (Pra FRB) di Kemenkominfo.
Putus : 11-12-2017 — Upload : 02-04-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN.Kendari
Tanggal 11 Desember 2017 — Alamsa, S.H. Bin Baso Samsu Alam
350331
  • Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah lembar screen shot Print Out Postingan Account Facebook Alamsa, Amq dan Group KPID Sultra dimedia sosial facebook; tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Alamsa, S.H. Bin Baso Samsu Alam;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Saksi Asman, S.P Bin Hamidu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa terdakwa disidang terkait text status postingan di media sosialfacebook (FB) pada group facebook KPID Sultra yang ditulis oleh terdakwa.Bahwa status terdakwa muncul karena ada berita di koran Sultra Watchtentang biaya perjalanan dinas anggota KPID Sultra;Bahwa semua member /anggota group KPID Sultra ada 1000 (seribu) orang.Bahwa saksi yang menjadi admin dan yang membuat group KPID Sultra;Bahwa ada 2 (dua) postingan
    Postingantersebut terpisah atau beda hari yang duluan adalah yang menyebut pencutri;Bahwa terdakwa posting di facebook group KPID Sultra yang anggotanyaadalah komisioner KPID Sultra dengan beberapa anggota lembaga penyiaran;Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN KdiBahwa benar ada komentar atas postingan terdakwa tersebut seperti nampakdalam barang bukti screen shot yang bernama Safrun Loga adalahmasyarakat umum bukan saja para komisioner KPID Sultra;Bahwa saksi masuk group KPID Sultra
    Sultrayang saat itu dijabat oleh saksi Zachra Nurdin;Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri dalam keterangannya mengakui bahwahubungannya dengan Kepala Sekretariat KPID Sultra tidak lagi harmonis, dengantidak harmonisnya ini maka hubungan terdakwa selaku komisioner KPID Sultradengan Kepala Sekretariat KPID Sultra, maka memiliki korelasi dengan buruknyarelasi terdakwa dengan kepala sekretariat dan luapan kritikan yang disampaikanterdakwa dalam postingannya di group jejaring sosial facebook KPID Sultra;
    Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan telahnyata wujud dari kesengajaan sebagaimana yang telah dikemukakan dalam teoriHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Kdihukum diatas, sebagai komisioner KPID Sultra yang kecewa dengan kinerja KepalaSekretariat KPID Sultra terdakwa telah menumpahkan kritikan atas kinerja KepalaSekretariat KPID Sultra yang dipandang telah menyelewengkan anggaran denganmengunggah/memposting tulisan tersebut digroup KPID Sultra yang terbuka
    Sultra tersebutdimaksudkan sebagai kritik terhadap kinerja Kepala Sekretariat KPID Sultra yangdisinyalir telah melakukan penyelewengan pengelolaan anggaran di KPID Sultra;Menimbang, bahwa setelah Mejelis mencermati redaksional informasielektronik semua unggahan dalam halaman group facebook KPID Sultra, majelisberpendapat dokumen elektronik tersebut secara tendensius mengatakan Kepalasekretariat KPID Sultra bodoh dan menyelewengkan dengan mengambil anggaran diKPID Sultra terutama dengan penggunaan
Register : 05-06-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 37/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 4 Nopember 2015 — H. ABDUL HARIS NASUTION, SH.,MKn : KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA (MUTIA ATIQAH, SS.)
123159
  • Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa yaitu: --------------------------------------------------------------------------------1).
    Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu upiah). --------------
    / disahkannyaanggota KPID Provinsi SumateraUtara untuk masa jabatan berikutnya terutama dalammenindaklanjuti proses seleksi anggota KPID berikutnya yang tidak dianggarkanPenggugat pada masa kepemimpinannya selaku Ketua KPID Provinsi SumateraUtaraHalaman 31Putusan No.37/G/2015/PTUNMDNperiode tahun 20122015, sedangkan kedudukan Penggugat selaku anggota KPID ProvinsiSumateraUtara sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur SumateraUtaraNomor: 188.44/201/KPTS/2015, tanggal 22 April 2015, tentang
    ProvinsiSumateraUtara tertanggal 18 April 2012, telah dilaksanakan pemilihan Ketua dan WakilKetua KPID Provinsi SumateraUtara dan benar saat itu yang terpilih menjadi Ketua adalahPenggugat dan benar masa jabatan keanggotaan KPID Provinsi SumateraUtara tersebuttelah berakhir pada tanggal 12 April 2015; Bahwa, benar dengan berakhirnya masa keanggotaan KPID Provinsi SumateraUtaraperiode 20122015, terhitung sejak tanggal 12 April 2015, tersebut, maka berdasarkan SuratKeputusan Gubernur SumateraUtara
    SumateraUtara (Bukti P17); Foto copy Surat Sekretaris Daerah Provinsi SumateraUtara Nomor: 800/5978,Perihal: Tindak Lanjut Hasil Rapat, tertanggal 7 Juli 2015, ditujukan kepadaSekretaris KPID Prov.SU (Bukti P18); Foto copy Surat Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera UtaraNomor: 800/1151/KPID/VII/2015, Lamp: I(satu) berkas, Perihal: WewenangPeningkatan Kinerja KPID Prov.SU, tertanggal 13 Juli 2015, ditujukan kepadaBapak Ketua KPID Prov.SumateraUtara (Bukti P19);Foto copy Sekretaris
    SumateraUtara, tertanggal 24 April 2015, tentangPerubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID SumateraUtaraPeriode Perpanjangan masa jabatan Keanggotaan KPID SumateraUtara Periode 20122015 (Bukti T1);2 Foto copy Berita Acara Rapat Pleno yang dihadiri 6 (enam) orangKomisioner KPID SumateraUtara, tertanggal 28 April 2015, denganagenda rapat Penyusunan Pembidangan KPID SumateraUtara20122015, Periode Perpanjangan sesuai SK Gubernur SumateraUtara Nomor: 188.44/201/KPTS/2015, sebagai tindak lanjut darihasil
    Tim Seleksirekriutmen KPID Provinsi SumateraUtara (Bukti T12); 13.
Register : 03-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 K/TUN/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — IDHAM, S.Sos., DKK VS GUBERNUR SULAWESI BARAT;
5316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BalungSelatan Majene, Sulawesi Barat, pekerjaan KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat(KPID SULBAR);2. NURUL ISLAM, M.Si., kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan A. Pangeran Pettarani, Lingk.Kampung Baru Majene, Sulawesi Barat, pekerjaanKomisioner Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSulawesi Barat (KPID SULBAR):3.
    ., kKewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan Nelayan Nomor 127, KaremaSelatan, Mamuju, Sulawesi Barat, pekerjaan KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat(KPID SULBAR);Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Zulfikar Hambali, S.H., dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokatpada Kantor Hukum Zulfikar Hambali, S.H. & Rekan,beralamat di Kota Makassar, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 002/SKK.TUN/V/17, tanggal 22 Mei 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanGUBERNUR SULAWESI BARAT
    terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sudahbenar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa adanya tanda tangan dari Para Penggugat yang juga KomisionerKPID Sulawesi Barat, yang menjelaskan dengan adanya tanda tanganPara Penggugat tersebut terbukti adanya persetujuan Para Penggugatsebagai Komisioner KPID
    Sulawesi Barat untuk menerima TunjanganKehormatan atau Honorarium tetap dan Biaya Perjalanan Dinas bagiKetua, Wakil Ketua, dan anggota KPID Sulawesi Barat tahun anggaran2017; Bahwa dengan ditandatanganinya Honorarium Tetap dan TunjanganKomisioner KPID Sulawesi Barat yang didalamnya adalah juga tandatangan Para Penggugat, maka tidak diragukan lagi bahwa ParaPenggugat telah menerima Honorarium dan Tunjangan tersebut dansecara tersirat tidak tepat lagi mempersoalkan komposisi StrukturKelembagaan Organisasi
Register : 16-04-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 16-04-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 6/PID.SUS/2018/PT KDI
Tanggal 21 Februari 2018 — - ALAMSA, SH Bin BASO SAMSU ALAM.
327311
  • Sachra Nurdin.M.Si Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Sultra sehingga dapat diakses, dibaca dan dicetak oleh penggunalain yaitu sebanyak kurang lebih seribu anggota yang pernahmelakukan konfirmasi menjadi anggota kepada ASMAN, S.P BinHAMIDU sebagai admin atau pembuat group KPID Sultra, yangtelah membuatnya dengan maksud menjadikannya sarana informasiagar KPID Sultra dapat diketahui secara umum oleh publik.
    M.Si Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah (KPID) Sultra, kemudian Terdakwa yang memiliki accountfacebook dengan nama domain ALAMSA Amq menulis ataumengetik pada jejaring Media Sosial acount facebook ALAMSAAmqtersebut, selanjutnya mengirim dan mempostingnya kepesan group Facebook KPID Sultra, pertamatama pada hariSenin tanggal 20 Juni 2016 berisi katakata : Memang betul,, adapencuri D kantor KPID sultra,lbbanyak anggaran kamu gunakanHalaman 3 Dari halaman 9 Putusan No.6/PID.SUS/2018
    Binatang kamu...tersinggung ko... haaa,,,#edisimarah2dikantor#.Bahwa pesan atau tulisan katakata yang dikirim serta dipostingTerdakwa ke group Facebook KPID Sultra dari account facebookALAMSA Amq tersebut ditujukan kepada kepada Ir. SachraNurdin.
    M.Si Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah (KPID) Sultra sehingga dapat diakses, dibaca dan dicetakoleh pengguna lain yaitu sebanyak kurang lebih seribu anggotayang pernah melakukan konfirmasi menjadi anggota kepadaASMAN, S.P Bin HAMIDU sebagai admin atau pembuat groupKPID Sultra, yang telah membuatnya dengan maksudmenjadikannya sarana informasi agar KPID Sultra dapat diketahuisecara umum oleh publik.Bahwa SISWANTO AZIS Alias AZIS Bin ALI, SE salah satuanggota yang bergabung dalam group
    Menetapkan barang bukti berupa:e 2 (dua) buah lembar screen shot Print Out Postingan AccountFacebook Alamsa, Amq dan Group KPID Sultra dimedia sosialfacebook; tetap terlampir dalam berkas perkara atas namaTerdakwa Alamsa, S.H. Bin Baso Samsu Alam;. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Telah membaca:.
Register : 23-10-2008 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 18-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 14 April 2009 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
9243
  • Adanya permintaan KPID Kepulauan Riau kepada RadioErabaru) agar menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat(ILM) tentang sosialisasi peran dan fungsi KPIDdan panduan menonton televisi sehat. Hal iniberdasarkan Surat KPID Kepulauan Riau No.138/K/KPID Kepulauan Riau/X1/2006 tertanggal 13Nopember 2006 (Bukti P8); b. Undangan dari KPID Kepulauan Riau kepada Penggugatuntuk hadir pada acara Forum Komunikasi KPID seIndonesia pada tanggal 21 November 2006.
    Hal iniberdasarkan Surat Undangan KPID Kepulauan Riau NomorHalaman 15 dari 104 halaman Putusan No.166/G/2008/PTUNJKT16141/K/KPID/KEPULAUAN RIAU/X1I/2006 tertanggal 13November 2006 ( Bukti P9);. Permintaan kerjasama KPID Kepulauan' Riau kepadaRadio Erabaru = agar menyiarkan Ad Lips informasitentang *Sosialisai Hasil Pemantauan Isi SiaranTelevisi padatanggal 5 Juni 2006.
    Hal iniberdasarkan Surat KPID Kepulauan Riau Nomor48/K/KPID KEPULAUAN RIAU/V/2006 tertanggal 18 Mei2006 (Bukti P10), Surat KPID Kepulauan Riau Nomor52/K/KPID KEPULAUAN RIAU/V/2006 tertanggal 22 Mei2006 (Bukti P11), Surat KPID Kepulauan Riau Nomor54/K/KPID KEPULAUAN RIAU/V/2006 tertanggal 22 Mei2006 ( Bukti P12);.
    Surat Keterangan KPID Prov. Kep. Riau dengan Nomor1618.19.30/SKT/KPID KEPULAUAN RIAU/III/2006 yang menyatakanbahwa PT. Suara WHarapan Semesta telah terdaftardalam proses pengurusan Izin PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) di KPID kep. Riau, tertanggal 27Maret 2006 ( Bukti P14);f. Adanya permintaan dari KPID Prov. Kep.
    Dengan urut urutan:(1) Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPID KepulauanRiau tanggal 17 September 2005 (inisiatif dariKPI); (2) Pengajuan berkas permohonan kepada KPIDKepulauan Riau dan Menkominfo tanggal 22Desember 2005; snxes see seme eee seme scene oe(3) Evaluasi Dengar Pendapat dengan KPID KepulauanRiau tanggal 19 April 2006;Halaman 47 dari 104 halaman Putusan No.166/G/2008/PTUNJKT12.13.48(4) Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepulauan Riautanggal 1 Mei 2006;(5) Terakhir, pelaksanaan Forum Rapat
Putus : 21-04-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 K/TUN/2010
Tanggal 21 April 2010 — PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA vs. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
10439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pengumuman KPID Kepulauan Riau tersebut,pada22 Desember 2005 Penggugat mengajukan permohonan IPP ditujukankepada KPID Kepulauan Riau dan Menteri Kominfo (Formulir RS1)dengan usulan frekuensi/kanal 106.5 MHz, dengan melampirkan FormulirRS2 berupa data dan informasi Penggugat, Formulir RS3 berupa suratpernyataan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar ProgramSiaran serta studi kelayakan Penggugat sebagai Lembaga PenyiaranSwasta Jasa Penyiaran Radio.
    Bukti lain bahwa KPID Kepulauan Riau telah mengakui eksistensiPenggugat adalah sebagai berikut :a. Adanya permintaan KPID Kepulauan Riau kepada Radio Erabaruagar menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang "SosialisasiPeran dan Fungsi KPID" dan "Panduan Menonton Televisi Sehat". Halini berdasarkan Surat KPID Kepulauan Riau No.138/K/KPIDKepulauan Riau/Xl/2006 tertanggal 13 Nopember 2006(Bukti P8);b.
    Undangan dari KPID Kepulauan Riau kepada Penggugat untuk hadir padaacara Forum Komunikasi KPID se Indonesia pada tanggal 21 November2006. Hal ini berdasarkan Surat Undangan KPID Kepulauan Riau Nomor141/K/KPID/KEPULAUAN RIAU/XV2006 tertanggal 13 November 2006(Bukti P9);ce Permintaan kerjasama KPID Kepulauan Riau kepada Radio Erabaruagar menyiarkan Ad Lips informasi tentang "Sosialisai Hasil Pemantauan IsiSiaran Televisi" pada tanggal 5 Juni 2006.
    Hal ini berdasarkan Surat KPIDKepulauan Riau Nomor 48/K/KPID KEPULAUAN RIAU/V/2006 tertanggal18 Mei 2006 (Bukti P10), Surat KPID Kepulauan Riau Nomor52/K/KPIDKEPULAUAN RIAU/V/2006 tertanggal 22 Mei 2006 (Bukti P11),Surat KPID Kepulauan Riau Nomor 54/K/KPIDKEPULAUAN RIAU/V/2006tertanggal 22 Mei 2006 (Bukti P12);d.
    Surat Keterangan KPID Prov. Kep. Riau dengan No. 30/SKT/KPIDKEPULAUAN RIAU/III/2006 yang menyatakan bahwa PT. Suara HarapanSemesta telah terdaftar dalam proses pengurusan Izin PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) di KPID Kep. Riau, tertanggal 27 Maret 2006 (Bukti P14);f. Adanya permintaan dari KPID Prov. Kep. Riau untuk meliput acaradialog pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2006dengan Surat No. 367/K/KPIDKEPULAUAN RIAU/2006, tertanggal 3Januari 2006, yang dalam hal ini KPID Kep.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, VS H. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn.,
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daerah Sumut dan saat itu turut disaksikan olehKepala Dinas Kominfo Provisi Sumatera Utara yang secara kebetulandatang ke kantor KPID untuk keperluan tambahan informasi berkaitandengan permohonan perpanjangan masa jabatan anggota KPID yangHalaman 18 dari 38 halaman.
    /disahkannya anggota KPID Provinsi Sumatera Utara untukmasa jabatan berikutnya terutama dalam menindaklanjuti proses seleksianggota KPID berikutnya yang tidak dianggarkan Penggugat pada masakepemimpinannya selaku Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara periodeHalaman 20 dari 38 halaman.
    Putusan Nomor 290 K/TUN/2016Indonesia Daerah Sumatera Utara, akan tetapi Surat Keputusandimaksud adalah berisi penegasan tentang perpanjangan masakeanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi SumateraUtara periode tahun 20122015, yang akan berakhir sampaiditetapkan/disahkannya Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara masajabatan berikutnya;Bahwa, dengan demikian yang diperpanjang masa berlakunya adalahdalam jabatan sebagai anggota KPID Provinsi Sumatera Utara bukanjabatan struktural sebagaimana
    Putusan Nomor 290 K/TUN/2016atas terbitnya Surat Nomor 800/5978, tanggal 7 Juli 2015, yangditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sumatera Utarayang ditujukan kepada Sekretaris KPID Provinsi Sumatera Utara, berupapenegasan terhadap tindak lanjut hasil rapat pada tanggal 24 Juni 2015,yang menyebutkan dalam rangka peningkatan kinerja KPID ProvinsiSumatera Utara, Komisi yang berwenang melaksanakan tugas adalahKomisi Hasil Rapat Pleno yang diadakan pada hari Jumat tanggal 24April 2015, yakni
    SumateraUtara, tetapi pada kenyataannya Komisioner KPID Provinsi SumateraUtara yang namanya secara terangbenderang tertuang dalam objeksengketa 1 dan 2 tersebut tidak turut digugat dalam perkara ini;Bahwa, demikian juga dengan tindakan hukum yang dilakukan olehSekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang menerbitkan SuratNomor 800/5978, tanggal 7 Juli 2015, yang berisi penegasan tentangdalam rangka peningkatan KPID Provinsi Sumatera Utara, Komisi yangberwenang melaksanakan tugas adalah Komisi
Register : 20-06-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN SAMPIT Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN SPT
Tanggal 14 Juni 2017 — KARTOMO, S.H. Als TOMO bin SUWAJI (Alm)
19316
  • Sampitdari Kominfo RI tersebuditujukan kepada KPID Kalteng danselanjutnya pihak KPID Kalteng meneruskan surat tersebut kepadaTerdakwa selaku direktur PT.
    Permohonan IPP kepada Menteri Kominfo melalui KPI/KPID;c. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara pemohon denganKPI;d. Rekomendasi Kelayakan dari KPI/KPID;e. Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI denganPemerintah;f. Menteri Kominfo menerbitkan Izin Prinsip PenyelenggaraanPenyiaran berdasarkan hasil kesepakatan dalam forumrapat bersama;Pembangunan Infrastruktur;h. Uji coba siaran;i. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS);j.
    tersebut,namun saat itu Ketua KPID mangatakan bahwaterhadap hal tersebut KPID tutup mata dalam artian purapura tidakmengetahui hal tersebut, karena pada umumnya hampir semuaperusahaan penyiaran TV Kabel melakukan hal yang sama, yaitumelakukan penarikan iuran ke pelangganpada saat izin prinsip Sudahditerbitkan, sehingga akhirnya Terdakwa tetap menarik iuran;Bahwa kemudian akibat perbuatan Terdakwa tersebut akhirnyakeluarlanh surat pencabutan izin Prinsip milik PT.
    peringatantersebut, namun saat itu Ketua KPID mangatakan bahwa terhadap haltersebut KPID tutup mata dalam artian purapura tidak mengetahui haltersebut, karena pada umumnya hampir semua perusahaan penyiaranTV Kabel melakukan hal yang sama, yaitu melakukan penarikan iuran kepelanggan pada saat izin prinsip sudah diterbitkan, sehingga akhirnyaTerdakwa tetap menarik iuran;Bahwa kemudian akibat perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya keluarlahsurat pencabutan izin Prinsip milik PT.
    Permohonan IPP kepada Menteri Kominfo melalui KPI/KPID;Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara pemohon dengan KPI;d. Rekomendasi Kelayakan dari KPI/KPID;e. Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dengan Pemerintah;f. Menteri Kominfo menerbitkan Izin Prinsip PenyelenggaraanPenyiaran berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum rapatbersama;g. Pembangunan Infrastruktur;Uji coba siaran;i. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS);j.
Register : 15-05-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 387 / Pid.B / 2013 / PN.SGT
Tanggal 25 September 2013 — WAHYUDI Als YUDI Bin USMANTO
3615
  • Kepulauan Babeluntuk sosialisasi penyiaran TV kabel berlangganan;Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi;Kontrak atau perjanjian antara Terdakwa dengan PT Pesona VisualMandiri sudah lama dilakukan, namun ketika hendak diserahkanTerdakwa tidak bertemu dengan saksi dan saksi bertemu denganwakil KPID Prop.Kepulauan Babel pada tahun 2013;Saksi tidak pernah melakukan investigasi ke tempat Terdakwa;2.
    Saksi SENJA NIRWANA Bin SOPHIAN RAS, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa dimuka penyidik Kepolisian, dan semuaketerangan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar.Bahwa, keterangan yang saksi berikan mengenai kegiatan penyiaranyang dilakukan Terdakwa tanpa izin dari Kementrian Komunikasi danInformatika RI;Bahwa saksi adalah Komisioner pada KPID Prop.
    Kepulauan Bangka Belitung;Bahwa pada sekitar bulan Januari 2013 saksi pernah diberitahu olehKetua KPID bahwa KPID Prop. Kepulauan Bangka Belitung telahmelaporkan beberapa perusahaan TV kabel berlangganan yangberoperasai tanpa ijin pada Polda Babel dan diantaranya adalah milikterdakwa;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidakkeberatan;3. Saksi HAMDAN ARIZONA Als.
    )setempat;e Bahwa, permohonan jijin tersebut diajukan kepada MenteriKomunikasi dan Informasi namun harus mendapat rekomendasikelayakan dari KPID setempat;e Bahwa, setelah ada rekomendasi kelayakan dari KPID setempatmaka dibentuk Forum Bersama antara Kemenkominfo RI denganKomisi Penyiaran Indonesia Ousat untuk menentukan pakahBadan Usaha tersebut layak diberikan ijin untuk melakukankegiatan penyiaran melalui kabel;e Bahwa apabila dinilai layak diberikan ijin maka Menteri Kominfomenerbitkan ljin Penyelenggaraan
    Babel untukmelakukan penyitaan peralatan milik Terdakwa atas laporan KPID Prov.Kep.
Register : 22-01-2018 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 449/ Pid.Sus/ 2016 / PN Jap
Tanggal 16 Februari 2017 — Burhanuddin Stahide
21458
  • Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran; Bahwa, menurut ahli adapun proses melakukan perizinan di KPID yakni :Halaman 5 dari 13 halaman Putusan No: 449/Pid.Sus/2016/PN.
    Lembaga mengajukan permohonan IPP dan selanjutnya KPID melakukanverifikasi administrasi; Melakukan verifikasi aktual; Mengadakan evaluasi dengan pendapat bersama dengan pemerintah,unsur legislatif, unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokohagama, praktisi penyiaran, dan lembaga penyiaran yang akan melakukanizin; Setelah itu KPID melakukan pleno untuk menerbitkan rekomendasikelayakan; Selanjutnya proposal permohonan IPP dilampirkan dengan rekomendasikelayakan dari KPID ke KPI Pusat dan
    Rekomendasi Kelayakan dari KPI /KPID;e. Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dengan Pemerintah;f. Menteri Kominfo menerbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran;g. Pembangunan Infrastruktur;h. Uji coba siaran;Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)j.
    KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Papua belum pernahmengsosialisasikan tentang aturan izin usaha TV Kabel kepada masyarakat;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan ketentuan Pasal 58 huruf b UndangUndang Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Mengadili :1.