Ditemukan 124 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-11-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/PDT.SUS-PHI/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS KASMAN SIHOTANG
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), tersebut;
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS KASMAN SIHOTANG
    PUTUSANNomor 633 K/PDT.SUSPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM),diwakili oleh Drs. Jambar Siburian, M.M. dan HalashonRajagukguk sebagai Ketua Umum dan Sekretaris , beralamat diJalan Rupat Nomor 3032, Kecamatan Medan Timur, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada P.M.
    dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadapPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya atas dailildalil sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah Karyawan pada Tergugat dengan posisi pekerjaanyang bergantiganti yakni sebagai mandor, Pengawas KPUM
    Put.Nomor 633 K/Pdt.SusPHI/2015tujuh ribu tiga ratus rupiah)";Menurut Pemohon Kasasi, status Termohon Kasasi di Koperasi PengangkutanUmum Medan (KPUM) hanya sebagai Pekerja Waktu Tertentu, sedangkanmengenai upah Termohon Kasasi sebagai Mandor Angkutan Umum Trayek 52Termohon Kasasi mendapatkan upah dari Supir di lapangan jumlahnya adalahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap angkutan setiap hari.Saksisaksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi diantaranya saksi SahatMaratua Ambarita dipersidangan menerangkan
    UndangUndang Nomor 13Tahun 2003, serta upah proses selama 6 (enam) bulan upah berdasarkankeadilan dan lamanya penyelesaian perselisihan PHK sebagaimanaditentukan dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundangsehingga permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: KOPERASIPENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM
    Put.Nomor 633 K/Pdt.SusPHI/2015Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASIPENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), tersebut;Membebankan biaya perkara kepada
Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 19 September 2018 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), VS MAROJAHAN SIMANUNGKALIT
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), tersebut;
    PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), VS MAROJAHAN SIMANUNGKALIT
    Bahwa, Koperasi Pengangkutan Umum Medan, (KPUM) bergerak di bidangHalaman 2 dari 8 hal.Put.Nomor 853 K/Pdt.SusPHI/2018jasa angkutan kota, KPUM sebagai usaha angkutan memiliki tantangantersendiri dilapangan, maka untuk itu dibutuhkan tenaga fisik (terutama)yang kuat, karena kerasnya pertarungan fisik di lapangan, baik persaingandari usaha angkutan kota sejenis, maupun dari kalangan sopir KPUM itusendiri yang memiliki watak atau karakter yang keras;Bahwa untuk menghindari dan mengantisipasi halhal
    negatif di lapangan,para sopir angkutan umum KPUM merekrut tenagatenaga yang memilikikekuatan fisik, punya wibawa terhadap sopir dalam mengatur rotasiangkutan di trayeknya masingmasing yang disebut istilan mandor;Bahwa, mandor bertugas mengatur lalu lintas angkutan umum merekKPUM di setiap trayek, misalnya, Trayek terminal Amplas s/d TerminalPinang Baris, ditempatkan 2 (dua) orang mandor;Disetiap trayek ada puluhan bahkan ada mencapai ratusan AngkutanKota merek KPUM, artinya, memiliki puluhan bahkan
    Sebagai kewajibansetiap angkutan kota yang jalan, wajib memberikan uang iuran ke KPUMsebesar Rp17.000,00 (tujuh belas ribu) setiap hari;Bahwa, pertanyaan adalah apakah mandor ada mengikat perjanjiandengan KPUM sebagai badan usaha angkutan? Penggugat selaku mandortidak ada memiliki ikatan perjanjian kerja (hubungan kerja secara hukum)dengan KPUM (Tergugat), pertanyaan berikut adalah darmana mendapatpenghasilan atau upah?
    sebagaimana disebutkan diatas, setiap angkutankota wajib memberikan uang iuran ke KPUM.
    hukum,secara hukum tidak pernah ada, maka secara hukum pula tidak pernahada perjanjian kerja antara Penggugat sebagai mandor dengan KPUM(Tergugat) sebagai badan usaha.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 19 September 2018 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS ABIDIN PANGARIBUAN
3324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), tersebut;
    PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS ABIDIN PANGARIBUAN
    PUTUSANNomor 854 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN(KPUM), yang diwakili olen Drs. Jabmar Siburian, M.M., danHalashon Rajaguguk selaku Ketua Umum dan Sekretaris ,berkedudukan di Jalan Rupat Nomor 3132 Medan, SumateraUtara, dalam hal ini memberi kuasa kepada P. M.
    Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan UangPenggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 karena putusnya hubungan kerja bukan karena kesalahanPenggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN(KPUM
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PENGURUSKOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 olehSudrajad Dimyati, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sugeng Santoso, S.H., M.M.,M.H., dan Dr.
Putus : 16-03-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 16 Maret 2015 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), dk VS SAYUTI K
3632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) dan 2. PIMPINAN UNIT SPBU Nomor 14202.102, tersebut ;
    PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), dk VS SAYUTI K
    PUTUSANNomor 77 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1 PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM),diwakili oleh Ketua I, Drs. Jabmar Siburian M.M. dan Sekretaris I, Mhd.
    Kecamatan Medan Kota Kota Medan;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasidahulu sebagai Para Tergugat, dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1 Bahwa adapun Penggugat telah bekerja di Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM
    mengenai putusan yang melebihi yang digugat (ultra petita) oleh karenatuntutan yang diajukan dalam petitum gugatan Penggugat seluruhnya Rp65.115.000,00(enam puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah), yang terdiri dari uang konpensasipensiun dan kekurangan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medanselama 2 (dua) tahun terakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi Pengurusan KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM
    PENGURUSKOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) dan 2.
Register : 03-08-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 142/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 20 Agustus 2015 — PARDEDE (PENGGUGAT) - KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), (TERGUGAT)
4715
  • PARDEDE (PENGGUGAT)- KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), (TERGUGAT)
    IX Mekar Sari Delitua Kab Deli Serdang, untuk selanjutnyadisebut sebagai ; PENGGUGAT;LAWANKOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), beralamat di JalanRupat No. 3032 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan TimurKota Medan, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT;Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Juli2015, , perihal Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini ;Membaca, Surat dari Penggugat tanggal 27 Agustus 2015 yang isinyaPenggugat telah mencabut Perkara Gugatan
Register : 21-08-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 19 Desember 2017 — - MAROJAHAN SIMANUNGKALIT (PENGGUGAT) - Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), (TERGUGAT)
4716
  • - MAROJAHAN SIMANUNGKALIT (PENGGUGAT)- Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), (TERGUGAT)
Putus : 02-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pdt/2019
Tanggal 2 Juli 2019 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN (KPUM) VS Dra. RAYANA R SIMANJUNTAK
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN (KPUM) VS Dra. RAYANA R SIMANJUNTAK
    PUTUSANNomor 1425 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTAMEDAN (KPUM), berkedudukan di Jalan Rupat, Nomor 3032, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur KotaMedan, yang diwakili oleh Drs.
    Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Keputusan Nomor 2523/1BXII/KPUM/2016, tanggal 20 Desember 2016, perihal nonaktif Penggugatselaku Ketua II:4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor2523/1BXII/KPUM/2016, tanggal 20 Desember 2016, perihal nonaktifPenggugat selaku Ketua II;5.
    Bahwa gugatan Penggugat prematur;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telahmenjatuhkan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Mdn tanggal 20 Juni 2017,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Keputusan Nomor 2523/IBXII/KPUM/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal penonaktifanPenggugat selaku ketua II KPUM; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat
    Keputusan Nomor2523/BXII/KPUM/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal penonaktifanPenggugat selaku ketua II KPUM; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp/736.000,00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Bahwa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medandengan Putusan Nomor 36/Pdt/2018/PT MDN tanggal 22 Maret 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 19 September
    diajukan oleh Pemohon Kasasi: PENGURUS KOPERASIPENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN (KPUM), tersebut harus ditolak;:Halaman 4 dari 6 hal.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 September 2015 — KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DAN SEKITARNYA (KPUM) VS LIDYA PURBA, S.E
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DAN SEKITARNYA (KPUM) tersebut;
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DAN SEKITARNYA (KPUM) VS LIDYA PURBA, S.E
    Bahwa pada tanggal 30 Mei 2014, Tergugat telah melakukan tindakanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sebagaimana termuatdalam Surat Tergugat Nomor 1306/5B/V/KPUM/2014 tertanggal 30 Mei2014, dengan alasan Penggugat sering tidak berada di tempat tugas padasaat jam kerja tanpa pemberitahuan secara resmi;.
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat sesuai Surat Nomor 1306/5B/V/KPUM/2014 tanggal 30Mei 2014 bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putuskarena pemutusan hubungan kerja sejak tanggal 30 Mei 2014;Hal 4 dari 9 hal Putusan Nomor 497 K/Pdt.SusPHI/20155.
    ) karenakesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, Termohon Kasasi tidakdisiplin, selalu berpergian dan tidak berada di Kantor KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) sehingga mengakibatkan kerugianterhadap Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dan AnggotaKoperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) karena ketika anggotahendak berurusan dengan Termohon Kasasi, Termohon Kasasi selalu tidakberada di tempat sehingga Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) terlantar dan tidak dapat menyelesaikan
    Karena TermohonKasasi tidak bisa menjaga disiplin maka sudah sepantasnya TermohonKasasi dikeluarkan, tidak diterima lagi di Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM);2.
    ) karena kesalahan yang dilakukan olehTermohon Kasasi, Termohon Kasasi tidak disiplin, selalu berpergian dantidak berada di Kantor Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM) dan Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) karena ketika anggota hendak berurusan dengan Termohon Kasasi,Termohon Kasasi selalu tidak berada di tempat sehingga Anggota KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) terlantar dan tidak dapatmenyelesaikan
Register : 23-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 36/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 22 Maret 2018 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS DRA. RAYANA R. SIMANJUNTAK
172
  • PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS DRA. RAYANA R. SIMANJUNTAK
    Goodcorporate managemen pelanpelan dijalankan di KPUM. Buktinyaoperasional KPUM berjalan dengan baik, pelayanan terhadap anggotatetap prima. Tidak ada unjuk rasa anggota yang menyatakankepengurusan tidak beres, linat saja angkutan KPUM ( angkuta kota warnakuning) tetap berjalan dengan baik setiap saat melayani penumpangnya diKota Medan. Seandainya (quod non) kepengurusan KPUM bertindaksewenangwenang dapat dipastikan yang terlebin dulu demonstrasi adalahangkutan kota KPUM mogok massal.
    Penonaktifan Penggugat adalahsebagai konsekuensi dari berjalannya prinsipprinsip managerial yang baikdi KPUM. Pengurus dalam KPUM adalah merupakan tim work. Tim workitu terdiri dari beberapa individu. Individu dalam suatu organisasi tidakmungkin dipertahankan kalau tidak bisa bekerja dengan tim work.Makanya management KPUM in casu Pengurus KPUM minus Penggugatsecara bulat menyepakati penonaktifan Penggugat sebagai Ketua Il diKPUM.
    Seandainya Ketua UmumPengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)memberhentikan Penggugat selaku KetuaII KPUM sebenarnya tidak adamasalah, karena Ketua Umum Pengurus Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM) jugalah yang mengangkatnya.
    Kalau penggugat mampumenggalang seluruh anggota KPUM untuk memilin Penggugat menjadiKetua Umum KPUM dalam Rapat Anggota, tentu Penggugat menjadiKetua Umum KPUM, dengan demikian Penggugat memiliki hak subjektif(hak prerogatif) untuk menentukan penguruspengurus lainnya untukmembantu tugastugas. Jadi, Penggugat seharusnya mensyukuri pernahdiberikan tanggungjawab dan kewenangan untuk menjabat sebagai KetuaIl KPUM;21.
    Ketua KPUM danHalashon Rajagukguk selaku sekretaris KPUM;Bahwa, yang digugat oleh Penggugat sebenarnya hanyalah keabsahantanda tangan Drs.H.ASRIL MUAS TANJUNG selaku Ketua!
Putus : 02-09-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 2 September 2020 — MAROLOP PANJAITAN VS PIMPINAN PERUSAHAAN KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) RED
12534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAROLOP PANJAITAN VS PIMPINAN PERUSAHAAN KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) RED
    ., & Rekan,berkantor di Jalan Sutrisno (Komplek Sutrisno Indah), Nomor285W, Kelurahan Kotamatsum , Kecamatan Medan Area,Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18Februari 2020;Pemohon Kasasi:;LawanPIMPINAN PERUSAHAAN KOPERASI PENGANGKUTANUMUM MEDAN (KPUM) RED, yang diwakili oleh KetuaPimpinan Perusahaan Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) RED, Jabmar Siburian, dan kawan, berkedudukan diJalan Sisingamangaraja, Nomor 300, Kelurahan Siti Rejo ,Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dalam
    SusPHI/2020Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) sejak bulan Oktober 1992 di UnitSTNK, kemudian pada tahun 2017 dimutasi di Unit Perumahan masih diperusahaan Tergugat yaitu KPUM;Bahwa Unit Perumahan didirikan pada tahun 2003 dengan jangka waktuangsuran 15 tahun sehingga pada tahun 2018 unit perumahan
    tidakberoperasi lagi, sedangkan Penggugat dimutasi di Unit Perumahan padatahun 2017, sehingga Penggugat dimutasi di Unit Perumahan dalamkondisi Unit Perumahan tidak beroperasi lagi;Bahwa perusahaan Tergugat yaitu KPUM tidak dalam rangka merugikarena Unit Perumahan adalah satu kesatuan dalam KPUM (tidak berdirisendiri);Bahwa oleh karena itu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukanTergugat kepada Penggugat adalah karena Tergugat melakukan efisiensisebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang
Putus : 02-09-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 2 September 2020 — HETTY KUS ENDANG PASARIBU VS PIMPINAN PERUSAHAAN KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) RED,
18049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HETTY KUS ENDANG PASARIBU VS PIMPINAN PERUSAHAAN KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) RED,
    ., & Associates, berkantordi Jalan Sutrisno (Komplek Sutrisno Indah) Nomor 285W,Kelurahan Kotamatsum , Kecamatan Medan Area, KotaMedan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari2020;Pemohon Kasasi:;LawanPIMPINAN PERUSAHAAN KOPERASI PENGANGKUTANUMUM MEDAN (KPUM) RED, yang diwakili oleh Ketua dankawan, Drs. Jabmar Siburian, M.M., dan kawan, berkedudukandi Jalan Sisingamangaraja Nomor 300, Kelurahan Siti Rejo ,Kecamatan Medan Amplas. Kota Medan, dalam hal inimemberi kuasa kepada P. M.
    SusPHI/2020kasasi tanggal 26 Maret 2020 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti,dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantidak salah menerapkan hukum akan tetapi perlu diperbaiki dengan menambahpertimbangan dan perbaikan amar putusan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) sejak bulan Oktober 1996 di unit spareparts masih di perusahaan Tergugat yaitu KPUM;Bahwa meskipun unit spare
    parts merugi tetapi perusahaan Tergugatyaitu KPUM tidak dalam keadaan merugi karena unit spare parts adalah satukesatuan dalam KPUM (tidak berdiri sendiri), bahkan Tergugat sedangmembangun gedung baru, hal demikian telah menunjukkan perusahaanTergugat tidak merugi;Bahwa oleh karena itu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukanTergugat kepada Penggugat adalah karena Tergugat melakukan efisiensi, olehkarena itu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugatkepada Penggugat terhitung mulai
Register : 24-04-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 190/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 16 Oktober 2014 — - Sahat Martua Ambarita LAWAN - Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Periode 2009-2014 - Petugas Pelaksana pada Acara Rapat Anggota tahunan KPUM Tahun Buku 2013 tanggal 02 April 2014 - Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terpilih Periode 2014-2019 - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan
3910
  • - Sahat Martua AmbaritaLAWAN- Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Periode 2009-2014- Petugas Pelaksana pada Acara Rapat Anggota tahunan KPUM Tahun Buku 2013 tanggal 02 April 2014- Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terpilih Periode 2014-2019- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan
    Bahwa poin 2 gugatan Penggugat adalah tidak berdasar karenaPengurus Koperasi Pengangkutan Medan (KPUM) periode 2009 s/d2014 telah menjalankan kepengurusannya dengan baik, dengan alasanPengurus KPUM telah mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuaidengan Laporan Tahun Buku 2013 di hadapan 5000an (lima ribuan)anggota KPUM dimana petanggungjawaban pengurus telah diterimaoleh seluruh anggota KPUM pada Rapat Anggota Tahun Buku 2013dimaksud.
    Purba tidak penguruslagi dan ketua yang baru diangkat adalah Rayana Simanjuntak sebagaiKetua II dab Halason Rajagukguk menjadi sekretaris ;Bahwa Penggugat dan saksi tetap anggota KPUM sekaligus karyawandan Penggugat dan saksi mendapat honor sebagai karyawan di KPUM ;Bahwa Penggugat sebagai karyawan di KPUM sejak mulai Amplas bukaakan tetapi sekarang sudah diberhentikan ;Bahwa pada tahun 1973 saksi sudah bekerja di KPUM dan hampir + 40tahun dan menjadi anggota sudah berulangkali dan saksi membeli
    mobilsaksi menjadi anggota KPUM ;.
    mana dimotori oleh 5 (lima)orang anggota yang saksi tidak kenal dengan orang tersebut karenasaksi baru pertama kali ikut dalam RAT KPUM dan saksi tidak kenaldengan semua anggota KPUM ;Bahwa adapun pengurus KPUM terpilin periode tahun 20142019 yaituJabmar siburian sebagai ketua Umum, Halason Rajagukguk sebagaisekretaris, H.
    Jabmar Siburian, MM sebagai Ketua Umum KPUM periode 20142019 ;Menimbang, bahwa dipersidangan seluruh saksi para Tergugatmembenarkan bahwa pada saat diadakan RAT KPUM Tahun Buku 2013tanggal 02 April 2014 secara aklamasi terpilin Drs.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — MARTUA AMBARITA VS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ketua Umum Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) dan 2. Halashon Rajagukguk, Sekretaris PengurusKoperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), berkedudukandi Jalan Rupat Nomor 3132 Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada P.M. Pandapotan Simanjuntak, S.H.
    Bahwa dengan mengabdikan diri selama + 23 tahun di KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) dan menerima gaji/upah setiapbulannya, maka hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah hubungankerja yang termasuk pada lingkup UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;. Bahwa selama menjalani pekerjaannya Penggugat ditempattugaskansebagai Mandor Trayek 64 dengan jenis pekerjaan yang sesuai denganperaturan yang berlaku di Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM);.
    Bahwa Penggugat sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan olehPengurus Koperasi Pengangkutan Kota Medan (KPUM) tersebut dimanaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak jelas alasanalasan sebagaidasar dilakukannya PHK dimaksud tanpa memandang pengabdian danpengorbanan Penggugat selama ini yang telah berjuang secara fisik danmental guna mempertahankan keberadaan KPUM dari beragam gangguangangguan ataupun ancamanancaman di sekitar Terminal Amplas dantempattempat lain di Wilayah Kota Medan sekitarnya
    Bahwa Penggugat berusaha menanyakan hal ikhwal PHK tersebut kepadaPengurus KPUM Medan dan akhirnya Pengugat tetap tidak mendapatjawaban yang berarti dimana Pengurus KPUM bertahan pada pendiriannyadengan melakukan PHK terhadap Penggugat;.
    Pengutipan iuran harian KPUM dan luran STM Pengemudi KPUM,penyetoran iuran harian KPUM kepada Kasir KPUM dan iuran STMPengemudi kepada Kasir STM Pengemudi paling lambat jam 11.00 WIB; Memberi petunjuk kepada Mandor agar hadir ditempat kerja jam 06.00 WIBdan berakhir jam 18.00 WIB dengan memakai baju Dinas/Seragam Mandor;Halaman 10 dari 15 Put.
Register : 05-12-2016 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 692/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2017 — - WIWIN (PENGGUGAT) - Koperasi Pengangkutan Umum Kota Medan (KPUM), (TERGUGAT I) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM (TERGUGAT II)
5711
  • - WIWIN (PENGGUGAT)- Koperasi Pengangkutan Umum Kota Medan (KPUM), (TERGUGAT I)- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM (TERGUGAT II)
    angkutan kota milik KPUM di Kota Medan.
    Tetapi hal ini tidak dceriterakan secara jujur dan terus terang olehPenggugat ;Bahwa, seandainya Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) selakuTergugat tidak benar menjalankan usaha angkutan (dikenal sebagaiarmada kuning kota Medan), sudah barang tentu KPUM di akan didemoterus menerus oleh anggota. Jumlah anggota KPUM sekarang adalah5018 (Lima ribu delapan belas anggota). Semua anggota tidak ada yangmempermasalahkan armada/angkotnya masingmasing.
    ;Bahwa, setelah Tergugat menghentikan operasinal Angkutan Kota milikPenggugat, Pengurus KPUM (Tergugat) menunggu kedatanganPenggugat untuk membicarakan bagaimana baiknya. Pengurus KPUMselaku memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya. Oleh karenaitu lah KPUM tidak pernah ributribut, baik di kantor KPUM maupunsewaktu Rapat Anggota Tahunan (RAT).
    Pertanyaan kemudian,dimana posisi KPUM? KPUM dalam posisi ini adalah selakuavails/penjamin kepada dealer, bahwa mobil yang telah diambil dijaminHalaman 9 dari 29Putusan Nomor 692/Pdt.G/2016/PN.Mdn18.19.20.oleh KPUM akan dibayar oleh KPUM. Setelah LPDB KUMKM tidakmembiayai mobil angkot pada period eke3 tersebut, maka KPUM mencaripembiaya lain selain LPDB KUMKM, untuk membiayai ke250 unit mobilangkot yang telah diambil oleh anggota KPUM (Tergugat) yang bersamaandengan mobil angkot Penggugat.
    adalah kewajiban KPUM untuk membayar hutang pengadaan 51 (limapuluh satu) unit yang difasilitasi Tergugat bagi anggota KPUM termasukPenggugat kepada PT.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 785/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 20 Juli 2016 — Terdakwa 1 1. Nama lengkap : ROBBY PRANATA SEMBIRING; 2. Tempat lahir : Guru Kinayan; 3. Umur/Tanggal lahir : 23/24 Oktober 1992; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Djamin Ginting km.13,5 Gang Bunga Malem Lk.III Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tukang parkir. Terdakwa 2 1. Nama lengkap : SIMON SURBAKTI; 2. Tempat lahir : Guru Kinayan; 3. Umur/Tanggal lahir : 24/6 Juni 1992; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Djamin Ginting km.13,5 Gang Bunga Malem Lk.III Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan; 7. Agama : Kristen; 8. Pekerjaan : Tukang parkir.
321
  • Sus/2016/PN.Lbpanggota Kepolisian Pelabuhan Belawan melakukan razia di Jalan KaptenSumarsono dekat SPBU Desa Helvetia Kecamatan Labuhan DeliKabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi polisi memberhentikan 1(satu) unit mobil angkot KPUM Lin 69 yang berisikan 13 (tiga belas)anggota kkatan Pemuda Karya (IPK) yang akan menghadiri PelantikanPengurus lkatan Pemuda Karya, pada saat dilakukan pemeriksaanditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilan pisau tumbuk lada panjang30cm sarung terbuat dari bambu
    Lin 69 yang berisikan 13 (tiga belas)anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang akan menghadiri PelantikanPengurus lkatan Pemuda Karya dan pada saat dilakukan pemeriksaanditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau tumbuk ladapanjang 30 cm sarung terbuat dari bambu di lantai bagian depan mobilangkot KPUM Lin 69, 1 (satu) bilah pisau tumbuk lada panjang 4 Ocmsarung terbuat dari bambu dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) bilahpisau panjang 40 cm sarung terbuat dari bambu dibalut lakoban warnahitam
    dan 1 (satu) buah ketapel terbuat dari kayu yang dipasang karetdan pengait dan 8 (delapan) buah anak panah yang terbuat dari besiyang runcing dibuat pengait dan dibagian belakang diikat tali plastikyang ditemukan dari lantai bagian belakang mobil angkot KPUM Lin 69;Halaman 7 dari 25 Putusan Nomor:785/Pid.
    Sus/2016/PN.Lbpyang ditemukan dari lantai bagian belakang mobil angkot KPUM Lin69;Bahwa selanjutnya para saksi polisi menanyai siapa pemilik darisenjata tajam berupa pisau, ketapel dan anak panah yang ditemukantetapi tidak ada yang mengakui;Bahwa kemudian terdakwa dan semua anggota lkatan PemudaKarya (IPK) tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan, danpada saat dilakukan pemeriksaan oleh GCB DAELY dan ISWANDIanggota Reskrim Polres Pelabuhan Belawan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau tumbuk
    BERUTU yang merupakan anggota Kepolisian PelabuhanBelawan melakukan razia di Jalan Kapten Sumarsono dekat SPBU DesaHelvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang selanjutnyapetugas lapangan dari Kepolisian memberhentikan 1 (satu) unit mobilangkot KPUM Lin 69 yang berisikan 13 (tiga belas) anggota lkatan PemudaHalaman 21 dari 25 Putusan Nomor:785/Pid.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA VS MARTUA AMBARITA
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KPUM Medan dansejak itupulah Penggugat telah kehilangan pekerjaan dan sekaligus hal tersebutmempengaruhi kehidupan keluarga Penggugat;Bahwa Penggugat sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh PengurusKoperasi Pengangkutan Kota Medan (KPUM) tersebut dimana PemutusanHubungan Kerja (PHK) yang tidak jelas alasanalasan sebagai dasardilakukannya PHK dimaksud tanpa memandang pengabdian dan pengorbananPenggugat selama ini yang telah berjuang secara fisik dan mental gunamempertahankan keberadaan KPUM
    KPUM Medan selanjutnya Penggugat memohon hakhaknya atas UangPesangon Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak sebagaimanadiamanahkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa ternyata Uang Pesangon dan sebagaimananya tersebut juga tidakdiberikan oleh Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) meskitelah dimohonkan secara baikbaik maupun melalui Kuasa Hukum Penggugat;10 Bahwa oleh karena keadaan demikian, selanjutnya menuntun Penggugatmelakukan pengaduan kepada
    Saksi Herbel L Tobing dan saksi Freddy Situmeang di persidangandengan jelas menyebutkan saksi juga sebagai mandor Koperasi PengangkutanUmum Medan (KPUM) bertugas di Terminal Terpadu Amplas, saksi menerangkanmandormandor Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) bukanlah sebagaikaryawan, mandor tidak digaji oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, mandormendapatkan penghasilan dari bagian uang kutipan yang dikenakan terhadapangkutan umum.
    Terpadu Amplas KPUM sejak tanggal 13Mei 2013 dengan mencabut Mandat Penggugat sebagai koordinator terminal/koordinator wilayah KPUM yang meliputi trayek 01, 02, 04, 06, 07, 24, 25, 31, 34,52, 64, 78, 79, 80, A.97 dan M.97;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sangat keliru dan tidak adilkarena Pemohon Kasasi/Tergugat tidak ada memberhentikan Termohon Kasasi/Penggugat.
    KPUM yang meliputi trayek 01,02, 04, 06, 07, 24, 25, 31, 34, 52, 64, 78, 79, 80, A.97 dan M.97..
Putus : 07-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN STABAT Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 7 Juli 2014 — SUSANTO ALIAS ANTO
2415
  • -- 125 (seratus dua puluh lima ) bungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 116,44 ( seratus enam belas koma empat puluh empat) gram setelah dikurangkan dengan barang bukti sesuai dengan No Lab : 7903/NNF/2013 tertanggal 26 November 2013 sehingga sisa barang bukti menjadi 105,4 (seratus lima koma empat) gram DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;--------------------------------------------------------------- 1 (satu ) unit mobil angkutan KPUM
    BK 1259 GF yang dipercayakan oleh saksi JULIDARSILITONGA kepadanya, setelah saksi MUHAMMAD YUNAN AliasBOB meminta kembali mobil KPUM 63 Nopol.
    PANGARIBUAN (Petugas Polsek Tanjung Pura)dibantu oleh saksi RAHMATSYAH LUBIS dan saksi AGUS PA(Banpol Polsek Tanjung Pura) yang sedang melakukan razia,setelah mobil KPUM 63 Nopol. BK 1259 GF berhenti saksi M.GUNTUR YP meminta saksi RIZKI ANDIKA Alias RIKI untukmenunjukkan kelengkapan surat kendaraan sambil melakukanpemeriksaan terhadap mobil KPUM 63 Nopol.
    PANGARIBUAN (Petugas Polsek TanjungPura) dibantu oleh saksi RAHMATSYAH LUBIS dan saksi AGUS PA(Banpol Polsek Tanjung Pura) yang sedang melakukan razia,setelah mobil KPUM 63 Nopol. BK 1259 GF berhenti saksi M.GUNTUR YP meminta saksi RIZKI ANDIKA Alias RIKI untukmenunjukkan kelengkapan surat kendaraan sambil melakukanpemeriksaan terhadap mobil KPUM 63 Nopol.
Register : 29-04-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 971/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 29 Mei 2020 — :REZA PALEVI alias SIANAM. Tempat lahir :Medan. Umur/tanggal lahir :19 Tahun /Tahun 2000. Jenis kelamin :Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal :Jl. Bromo Gg. Sederhana Kecamatan Medan Teladan. A g a m a :Islam. Pekerjaan :- Pendidikan : Terakhir SD Kelas 2. 2. Nama lengkap :SIRWAN GUCI TANGAH alias IWAN. Tempat lahir :Medan. Umur/tanggal lahir :48 Tahun /19 April 1972. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal :Jl. Beringin Pasar VII Gang Delima Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. A g a m a : Islam. Pekerjaan :Supir Angkot. Pendidikan : Terakhir SMP.
274
  • dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakamyang bersidang di Labuhan Deli, dengan percobaan atau permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan caracara sebagaiberikut : Bahwa awalnya saksi Ridarmi Ginting dan Team yang bertugas di PolsekPercut Sei Tuan mendapat informasi di Jalan Beringin Pasar VII dekatpangkalan angkot KPUM
    21 Putusan Nomor 971/Pid.Sus/2020/PN Lbpkemudian saksi Ridarmi Ginting dan Team melakukan penyelidikan ditempattersebut, saat saksisaksi berada di Pasar VIl Gang Tempua KecamatanPercut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang para saksi melihat Angkot 517KPUM keluar dari jalan tersebut dimana jalan tersebut adalah sarangtransaksi Narkotika dan didalam Angkot tersebut ada terdakwa Reza Palevialias Sianam dan terdakwa Sirwan Guci Tangah alias lwan, lalu para saksimengikutinya sampai ke pangkalan Angkot 517 KPUM
    , kemudian para saksimenghentikan Angkot 517 KPUM tersebut, saat itu saksi melihat supirAngkot membuang bungkusan kecil ke belakang supir angkot, kKemudianpara saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barangbukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu sabu; Bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sabusabu diperoleh terdakwa RezaPalevi alias Sianam dan terdakwa Sirwan Guci Tangah alias lwan dengancara membeli seharga Rp.50.000.
    , kemudian para saksimenghentikan Angkot 517 KPUM tersebut, saat itu saksi melihat supirAngkot membuang bungkusan kecil ke belakang supir angkot, kemudianpara saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barangbukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabusabu.
    517 sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabuterutama supirsupir angkot, kKemudian saksi bersama dengan rekan saksimelakukan penyelidikan ke tempat tersebut kemudian saksi dan rekansaksi pergi ke Pasar VIl Gang Tempua Kecamatan Percut Sei Tuanmelihat sebuah angkot 517 KPUM keluar dari jalan tersebut dimana jalantersebut adalah tempat sarang transaksi Narkotika jenis sabu dan didalamangkot tersebut ada Terdakwa Reza Palevi Alias Sianam dan TerdakwaSirwan Guci Tangah Alias lwan, kemudian saksi
Register : 24-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 962/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 29 Juli 2020 — Pembanding/Terdakwa I : REZA PALEVI alias SIANAM
Terbanding/Penuntut Umum : RAHMANIAR TARIGAN, SH
3619
  • 517 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten DeliSerdang sering terjadi transaksi Narkotika teruta para supir angkot, kemudiansaksi Ridarmi Ginting dan Team melakukan penyelidikan ditempat tersebut,saat saksisaksi berada di Pasar VIl Gang Tempua Kecamatan Percut SeiTuan Kabupaten Deli Serdang para saksi melihat Angkot 517 KPUM keluardari jalan tersebut dimana jalan tersebut adalah sarang transaksi Narkotikadan didalam Angkot tersebut ada terdakwa Reza Palevi alias Sianam danterdakwa Sirwan Guci Tangah
    alias Iwan, lalu para saksi mengikutinyasampai ke pangkalan Angkot 517 KPUM, kemudian para saksi menghentikanAngkot 517 KPUM tersebut, saat itu saksi melihat supir Angkot membuangbungkusan kecil ke belakang supir angkot, kKemudian para saksi melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip berisi sabusabu; Bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sabusabu diperoleh terdakwa RezaPalevi alias Sianam dan terdakwa Sirwan Guci Tangah alias Iwan dengancara
    Putusan Perkara Nomor 962/Pid.Sus/2020/PT MDNterdakwa Sirwan Guci Tangah alias Iwan, lalu para saksi mengikutinyasampai ke pangkalan Angkot 517 KPUM, kemudian para saksi menghentikanAngkot 517 KPUM tersebut, saat itu saksi melihat supir Angkot membuangbungkusan kecil ke belakang supir angkot, kKemudian para saksi melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip berisi sabusabu, karena para terdakwa tidak memilikijin dari pihak yang berwenang dengan
    alias Iwan, lalu para saksi mengikutinyasampai ke pangkalan Angkot 517 KPUM, kemudian para saksi menghentikanAngkot 517 KPUM tersebut, saat itu saksi melihat supir Angkot membuangbungkusan kecil ke belakang supir angkot, kemudian para saksi melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip berisi sabusabu.Bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sabusabu diperoleh terdakwa RezaPalevi alias Sianam dan terdakwa Sirwan Guci Tangah alias Iwan dengancara membeli
    Reza Palevialias Sianam dan Pembanding II/Terdakwa II, lalu para saksi mengikutinyasampai ke pangkalan Angkot 517 KPUM, kemudian para saksi menghentikanAngkot 517 KPUM tersebut, dimana pada saat itu para saksi melihatPembanding II/Terdakwa II membuang 1 (satu) bungkus plastik klip yangdidalamnya berisikan narkotika jenis sabu disebelah kiri bagian belakangPembanding II/Terdakwa II dengan menggunakan tangan kirinya.
Putus : 07-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN STABAT Nomor 211/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 7 Juli 2014 — RIZKI ANDIKA ALIAS RIKI
2210
  • berupa : ------------------------------------------------------------ 125 (seratus dua puluh lima ) bungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 116,44 ( seratus enam belas koma empat puluh empat) gram setelah dikurangkan dengan barang bukti sesuai dengan No Lab : 7903/NNF/2013 tertanggal 26 November 2013 sehingga sisa barang bukti menjadi 105,4 (seratus lima koma empat) gram ;-------------------------- 1 (satu ) unit mobil angkutan KPUM
    tetapi saksi SUSANTO Alias ANTO langsungmemasukkan bungkusan plastic warna biru tersebut ke dalamdasbot di bagian depan mobil KPUM 63 Nopol.
    BK 1259 GF yang dikemudikanterdakwa: 22222 2 22222222 Bahwa benar setelah sewa/ penumpang turun maka terdakwalangsung memutar mobil KPUM 63 Nopol.
    PANGARIBUAN (Petugas Polsek TanjungPura) dibantu oleh saksi RAHMATSYAH LUBIS dan saksi AGUS PA(Banpol Polsek Tanjung Pura) yang sedang melakukan razia, setelahmobil KPUM 63 Nopol. BK 1259 GF berhenti saksi M. GUNTUR YPmeminta terdakwa untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraansambil melakukan pemeriksaan terhadap mobil KPUM 63 Nopol.
    BK 1259 GF yang dikemudikanterdakwa:22Bahwa benar setelah sewa/ penumpang turun maka terdakwalangsung memutar mobil KPUM 63 Nopol.