Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SEP KRAMON MOLACORE, S.Pd Alias SEP
98 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SEP KRAMON MOLACORE, S.Pd alias SEP, telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak Pidana Penganiayaan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
SEP KRAMON MOLACORE, S.Pd Alias SEP