Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN KUPANG Nomor 98/Pid.B/2022/PN Kpg
Tanggal 25 Juli 2022 —
Terdakwa:
SEP KRAMON MOLACORE, S.Pd Alias SEP
9824
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SEP KRAMON MOLACORE, S.Pd alias SEP, telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak Pidana Penganiayaan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
    2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    SEP KRAMON MOLACORE, S.Pd Alias SEP