Ditemukan 672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PN TEGAL Nomor 48/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal 21 September 2023 — Penggugat:
BRI UNIT KRANDON
Tergugat:
TANURI
700
  • .89.660.428,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
  • Tunggakan Bunga Rp.30.551.915,- (tiga puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Krandon
    , Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.180/Desa Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama TANURI, dengan luas 418 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00247/KRANDON/2013 tanggal 11/11/2013, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat:
BRI UNIT KRANDON
Tergugat:
TANURI