Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Skh
Tanggal 1 Nopember 2023 —
3.FITRIA YUDHIANA, SH, MH
Terdakwa:
IWAN RIDWANTO ALS KRILIN Bin SLAMET HARDJONO
4021
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Iwan Ridwanto alias Krilin bin Slamet Hardjono tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa Iwan Ridwanto alias Krilin bin Slamet
    Hardjono dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan terdakwa Iwan Ridwanto alias Krilin bin Slamet Hardjono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    3.FITRIA YUDHIANA, SH, MH
    Terdakwa:
    IWAN RIDWANTO ALS KRILIN Bin SLAMET HARDJONO