Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN MENGGALA Nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal 17 Juli 2024 —
Terdakwa:
BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Budi Krisning Pohan Alias Ribut Bin Suratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan

    Terdakwa:
    BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN