Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 976/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 9 Juni 2021 — - Ariestian Krissa (Terdakwa)
287241
  • - Ariestian Krissa (Terdakwa)
    PUTUSANNomor 976/Pid.Sus/2021/PN.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ARIESTIAN KRISSA;Tempat lahir : Medan;Umur/tanggal lahir : 33 tahun/11 April 1988;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Benteng Kilir Gang Seroja 12 Dusun XIVKelurahan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut SeiTuan
    Menyatakan terdakwa ARIESTIAN KRISSA telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpahak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal27 ayat (3) Yo Pasal45 ayat (8) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun2008 tentangITE, sebagaimana dalamdakwaan Pertama
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIESTIAN KRISSA dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun.3.
    Menetapkan barang buktiberupa: 6 (enam) lembar print out screenshot postingan dan komentar akunfacebook Ariestian Krissa yang berisi DAFTAR PENCARIAN ORANG(DPO) TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN, 2 (dua)lembar print out screenshot foto keluarga akun facebook Ariestian Krissadan screenshot pertemanan akun facebook Rahmi Hrd dengan akunfacebook Ikram Krissa, 1 (satu) buah Flashdisk Vandisk 4 Gb warnamerah berisi 15 screenshot akun Instagram atrovabelladona,amaliaananda10 dan akun facebook Ariestia
    Krissa, 1 (Satu) print outscreenshot pertemanan akun facebook Ikram Krissa dengan akunfacebook Art Desain dan 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi note 4 SnapDragon warna hitam dengan nomor simcard 087869911532. di rampasuntuk dimusnahkan; 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi S2 warna gold Imei 1869802030254824, Imei 2 : 869802030254832 dengan nomor sim card0859 3530 7065 dikembalikan kepada saksi Lamtorkis Pardede.4.
Register : 29-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1539/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 11 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : INDRA ZAMACHSYARI.SH
Terbanding/Terdakwa : Ariestian Krissa
233237
  • Pembanding/Penuntut Umum : INDRA ZAMACHSYARI.SH
    Terbanding/Terdakwa : Ariestian Krissa
    PUTUSANNomor 1539/Pid.Sus/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ARIESTIAN KRISSA;Tempat lahir : Medan;Umur/tanggal lahir : 33 tahun/11 April 1988;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Benteng Kilir Gang Seroja 12 Dusun XIVKelurahan Bandar Khalipah, Kecamatan PercutSei Tuan, Kabupaten Deli
    Telah membaca Berkas Perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 976/Pid.Sus/2021/PNMdn tanggal 9 Juni 2021 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karenadiduga melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan PenuntutUmum sebagai berikut:DakwaanPertama :Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 1539/Pid.Sus/2021/PT MDNBahwa ia terdakwa ARIESTIAN KRISSA pada hari Senin tanggal 22 April2019 sekira pukul 13.15
    Kemudian saksi LAMTORKISPARDEDE mengirimkan foto saksi RAHMI HARDIYANTI SIREGAR danscreenshot dengan judul/kalimat DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO),TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN kepada terdakwa.Kemudian tanpa disuruh oleh saksi LAMTORKIS PARDEDE dan atasinisiatif/kKemauan terdakwa sendiri dengan menggunakan alat elektronikHandphone Xiaomi Redmi note 4 Snap Dragon warna hitam dengan nomor087869911532 milik terdakwa memposting atau membuat /menulis di status/beranda akun facebook Ariestian Krissa
Register : 31-03-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 976/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
INDRA ZAMACHSYARI.SH
Terdakwa:
Ariestian Krissa
160
    1. Menyatakan Terdakwa Ariestian Krissa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak
    >
  • Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir / terlampaui;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 6 ( enam ) print out screenshot postingan akun instagram hotmanparisofficial dan komentar akun instagram;
    • 6 ( enam ) print out screenshot postingan dan komentar akun facebook Ariestian Krissa
  • berisi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN;
  • 2 ( dua ) print out screenshot foto keluarga akun facebook Ariestian Krissa dan pertemanan akun fecebook Rahmi Hrd;
  • 1 ( satu ) print out postingan atau snapgram akun instagram amalia ananda 10 yang berisi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN;
  • 1 ( satu ) buah flashdisk Vandisk 4 GB warna merah berisi 15 screenshot akun
    instagram atrovabelladona, akun facebook Ariestian krissa dan akun instagram amaliaananda 10;
  • 1 ( satu ) print out screenshot pertemanan akun facebook Ikram Krissa dengan akun facebook Art Desain;
  • 1 ( satu ) buah handphone Xiomi Redmi note 4 Snap Dragon warna hitam dengan nomor 087869911532;
  • 1 ( satu ) akun facebook atas nama Art Desain dengan login 087869911532 password cde3vfr4;
  • 1 ( satu ) print out screenshot gambar atau foto sdr.
    Penuntut Umum:
    INDRA ZAMACHSYARI.SH
    Terdakwa:
    Ariestian Krissa
Register : 23-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 753/Pdt.P/2020/PA.Trk
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Maksum untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama: Krissa Preden Kuncoro bin Siswandi;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 26-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 763/Pdt.P/2020/PA.Trk
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
93
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan dispensasi nikah kepada anak Pemohon yang bernama: Krissa Preden Kuncoro bin Siswandi untuk menikah dengan seorang perempuan bernama: Usailata Rohmatul Izzati binti Kasir alias H. Maksum;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Register : 25-06-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 30-11-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1982/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Tanggal 4 Agustus 2014 —
72
  • No: 1982/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kar.Menimbang, P.2 adalah Kutipan Akta Nikah Penggugat dan Tergugat,merupakan akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna danmenentukan, oleh karenanya maka berdasar surat bukti tersebut, dinyatakanterbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat oleh pernikahan yangsah;Menimbang, bahwa Penggugat juga menghadirkan dua orang saksimasingmasing bernama Ahmad Krissa bin Misri dan SAKSI KE 2, keduanyamemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut