Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN SENGETI Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Snt
Tanggal 26 Maret 2019 — neni triani hutabarat vs valty ranto parasian
12347
  • Menyatakan hak asuh anak yang bernama Quinnza Grady Kristalyn Tampubolon jatuh kepada Penggugat; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sengeti untuk mengirimkan 1 (satu) berkas salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Jambi dan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi agar dicatat dalam Register yang diperuntukan untuk itu;6.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1571CLU29092009006151 atasnama Quinnza Grady Kristalyn Tampubolon, diberi tanda P1;2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 1505076212820001 atasnama Neni Triani Hutabarat SS, diberi tanda P23. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 40/UM1933/2007 perkawinanantara Valty Ranto Parasian Tampubolon dengan Neny Triani Hutabarat, diberi tanda P3;4.
    dengan Tergugat dan Saksi adalahkakak kandung dari Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah Suami Isteri yang menikah diJambi pada tanggal 25 Agustus 2007 di Gereja GPIB Marturia Jambi;Bahwa Penggugat dan Tergugat dahulunya mulai dari berpacarankemudian menikah;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tuaTergugat di Sungai Bahar dari tahun nikah hingga tahun 2014/2015;Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah memiliki 1 (satu) orang anakperempuan yang bernama Quinnza Grady Kristalyn
    Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, dan Saksi adalahkakak ipar dari Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah Suami Isteri yang menikah diJambi pada tanggal 25 Agustus 2007 di Gereja GPIB Marturia Jambi;Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor: 02/Pdt.G/2019/PN Snt Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tuaTergugat di Sungai Bahar dari tahun nikah hingga tahun 2014/2015; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah memiliki 1 (Satu) orang anakperempuan yang bernama Quinnza Grady Kristalyn
    perceraian dengan segala akibat hukumnya,dengan demikian maka petitum nomor 2 adalah beralasan dan patut dikabulkandengan penyempurnaan redaksi sebagaimana dalam amar putusan a quo;Menimbang, bahwa dalam petitum no 3 yang berisi menyatakan hakasuh anak jatuh kepada Penggugat, maka Majelis akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan, bahwa darihasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat diperoleh 1 (satu) orang anakperempuan yang bernama Quinnza Grady Kristalyn
    Tampubolon masih berusia 9 (Sembilan) tahun yang selama iniberada dan tinggal bersamasama dengan Tergugat dan berada dalampengasuhan Tergugat, dan tidak adanya suatu bukti bahwa Penggugatmemunyai perilaku yang tidak wajar dan demi kepentingan terbaik QuinnzaGrady Kristalyn Tampubolon, maka Majelis Hakim berpendapat agar anaktersebut berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung anaktersebut sampai anak tersebut dewasa;Menimbang, bahwa putusnya perkawinan tidaklah menyebabkanputusnya hubungan
Register : 19-08-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 322/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5938
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan anak kandung Penggugat dan Tergugat yaitu FIONA KRISTALYN SUDERGO, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 15 Agustus 2010., hak asuhnya berada pada Penggugat sepenuhya ;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 426.000
Register : 26-02-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Rap
Tanggal 12 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
476
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan / pemeliharaan terhadap diri kedua anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu Caitlin Valencia Johan dan Mysie Kristalyn Johan;

    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihya;

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.841.000.- ( Dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);