Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2013 — Putus : 18-01-2011 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 798/Pid.B/2011/PN.BLT
Tanggal 18 Januari 2011 — DANANG KRISTAMAN Bin TEGUH RAHAYU
221
  • Menyatakan terdakwa DANANG KRISTAMAN BIN TEGUH RAHAYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan uang palsu -------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. --------------------------------------------------------------------------3.
    DANANG KRISTAMAN Bin TEGUH RAHAYU
    PUTUSANNomor: 798/Pid.B /2011/PN.BIt..DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : DANANG KRISTAMAN Bin TEGUH RAHAYUTempat lahir 5 EBUILD ~ mmm mm nin nn tn nineUmur/tanggal lahir : 25 tahun.
    19 Maret 2012.Pengadilan Negeri tersebut ; 2 2m nnnn nn nn nnn nnn nnnTelah membaca suratsurat yang bersangkutan dengan perkara ini ; Telah mendengar keterangan saksisaksi pengakuan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dan suratsurat bukti yang diajukan dimukaDEISIGANQAN 7 s=s2s2sessesqessesee seer sseser ene ememnie neers neem seesTelah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyamohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : 1.Menunitut :Menyatakan terdakwa DANANG KRISTAMAN
    BIN TEGUH RAHAYUbersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimanadalam dakwaan tunggal melanggar pasal 245 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANANG KRISTAMAN BIN TEGUHRAHAYU berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulanpenjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.Menyatakan barang bukti berupa : 9 (sembilan) lembar uang kertas palsumasingmasing pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dengan rincian 3(tiga) lembar nomor seri OBP07180
    Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan suratdakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut : Bahwa terdakwa DANANG KRISTAMAN BIN TEGUH RAHAYU pada hariRabu tanggal 21 September 2011 sekira pukul 12.00 wib atau setidak tidaknyapada suatu waktuwaktu lain dalam bulan September 2011 bertempat di pinggirpasar Dimoro Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidaktidaknya pada suatutempattempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitarterdakwa dengan sengaja mengedarkan
    Menyatakan terdakwa DANANG KRISTAMAN BIN TEGUHRAHAYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mengedarkan uang palsu2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun.Halaman 11 dari 10 halaman PUT. No.798/Pid.B/2011/PN.BIt.3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanansebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 25-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 227/Pid.B/2018/PN Gsk
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
ALIFIN N. WANDA, SH.
Terdakwa:
NGADIRUN
96
  • Aneka Loka Nusa Utama melalui saksi Kristaman;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NF 100 (Supra X), Nopol W2308KQ;

    Dikembalikan kepada Terdakwa NGADIRUN;

    • 1 (satu) buah kunci pas ukuran 17/14 Inch;
    • 1 (satu) buah karung goni;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya