Ditemukan 2 data
ISTI ARIYANTI SH
Terdakwa:
BANU KRISTAPA ALIAS BANU BIN MARJONO
102 — 69
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Banu Kristapa Alias Banu Bin Marjono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menerima penyerahan psikotropika sebagaimana dakwaan akternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
ISTI ARIYANTI SH
Terdakwa:
BANU KRISTAPA ALIAS BANU BIN MARJONO
Terdakwa:
BANU KRISTAPA Als BANU Bin MARJONO
38 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa BANU KRISTAPA Als BANU Bin MARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dalam Dakwaan Kedua;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
BANU KRISTAPA Als BANU Bin MARJONO