Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Smn
Tanggal 5 Juli 2022 — Penuntut Umum:
ISTI ARIYANTI SH
Terdakwa:
BANU KRISTAPA ALIAS BANU BIN MARJONO
10269
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Banu Kristapa Alias Banu Bin Marjono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menerima penyerahan psikotropika sebagaimana dakwaan akternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    ISTI ARIYANTI SH
    Terdakwa:
    BANU KRISTAPA ALIAS BANU BIN MARJONO
Register : 07-06-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Smn
Tanggal 25 Agustus 2021 —
Terdakwa:
BANU KRISTAPA Als BANU Bin MARJONO
380
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa BANU KRISTAPA Als BANU Bin MARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dalam Dakwaan Kedua;
    2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    BANU KRISTAPA Als BANU Bin MARJONO