Ditemukan 2 data
MAISIE KRISTEDJA
19 — 4
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 359/1960 tertanggal 13 Agustus 1960 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Malang yang semula bernama KIEM LOAN (nama akte kelahiran) menjadi MAISIE KRISTEDJA (nama Indonesia);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan
Pemohon:
MAISIE KRISTEDJA
FRANKIE KRISTEDJA
16 — 4
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 112/1965 tertanggal 29 Maret 1965 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kotapradja Malang, sebatas dari semula tertulis KONG BING menjadi FRANKIE KRISTEDJA ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon
Pemohon:
FRANKIE KRISTEDJA