Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
400
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
    3. Menyatakan pernikahan antara Penggugat
    (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
700
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
    3. Menyatakan pernikahan antara Penggugat
    (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
548
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
    3. Menyatakan pernikahan antara Penggugat
    (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
215
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
    3. Menyatakan pernikahan antara Penggugat
    (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
680
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
    3. Menyatakan pernikahan antara Penggugat
    (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7919
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
    3. Menyatakan pernikahan antara Penggugat
    (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Register : 12-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PA BANTUL Nomor 203/Pdt.P/2022/PA.Btl
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
485
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Tutut Kusbiyanto bin Suparjono, Yuni Harjoko bin Suparjono dan Oky Haryono bin Suparjono, adalah 'adhol;
    3. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Bantul Kabupaten Bantulsebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon Kristeria Fadmasari binti Suparjono dengan calon suami Pemohon yang bernama Sufyan Abdurrahman Kuagow bin Zainal Abidin;
    4. Membebankan
Register : 09-09-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN MALANG Nomor 200/Pdt.G/2014/PN.Mlg
Tanggal 27 Januari 2015 — PT. KARYA TAJINAN PRIMA vs 1. Pemerintah republik indonesia Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI JAKARTA cq KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR cq KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI MALANG
7148
  • melawan hukum sebagaimanayang ada dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukumperdata, haruslah memenuhi salah satu kriteria dibawah ini, yaitu : Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ; Melanggar hak subyektif orang lain ; Melanggar kaidah tata susila ; Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hatihatiyang seharusnya dimilki seseorang dalam pergaulan dengan sesamawarga masyarakat terhadap harta benda orang lain ;Bahwa ternyata Tergugat II tidak memenuhi keempat kristeria