Ditemukan 8 data
40 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat
(Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
70 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat
(Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
54 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat
(Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
21 — 5
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat
(Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
68 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat
(Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
79 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat
(Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
48 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Tutut Kusbiyanto bin Suparjono, Yuni Harjoko bin Suparjono dan Oky Haryono bin Suparjono, adalah 'adhol;
- Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Bantul Kabupaten Bantulsebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon Kristeria Fadmasari binti Suparjono dengan calon suami Pemohon yang bernama Sufyan Abdurrahman Kuagow bin Zainal Abidin;
- Membebankan
71 — 48
melawan hukum sebagaimanayang ada dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukumperdata, haruslah memenuhi salah satu kriteria dibawah ini, yaitu : Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ; Melanggar hak subyektif orang lain ; Melanggar kaidah tata susila ; Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hatihatiyang seharusnya dimilki seseorang dalam pergaulan dengan sesamawarga masyarakat terhadap harta benda orang lain ;Bahwa ternyata Tergugat II tidak memenuhi keempat kristeria