Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2075/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT.
Tanggal 25 Februari 2015 — ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI
292
  • - Menyatakan bahwa Terdakwa ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI
    PUTUS ANNomor : 2075/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan pemeriksaan acara biasa pada Peradilan TingkatPertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI ;Tempat lahir : Jakarta ;Umur/Tgl.lahir : 23 Tahun/11 Mei 1991 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Pesing Koneng Rt.008/02, Kel.
    Menyatakan terdakwa ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, secaratanoa hak atau melawan hukum menjadi perantara dan menyerahkanNarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan Primair : Pasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;es Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;SubsidairSeti Bahwa ia terdakwa ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI pada hariKamis tanggal 25 September 2014 sekira jam 22.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau dalamtahun 2014 bertempat di Kosan di JI. Duri Raya Rt. 02/07 Kel. Duri KepaKec.
    berupa 4 (empat)paket plastik kecil Narkoba jenis shabu dengan berat brutto 9 (sembilan)gram yang disita dari genggaman tangan kanan tersangka ANDHIKAPUTRA KRUAS Bin ZAENI dan terjadi pada hari Kamis, tanggal 25September 2014 sekira jam 22.30 Wib di Kosan JI.
    ANDHIKA PUTRA KRUAS Bin ZAENI, setelah dilakukan pemeriksaandisimpulkan kristal warna putin tersebut adalah benar mengandungMetamfetamina, terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang R. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut :Hal 7 dari 13. Put. No. 2075/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt.