Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.S/2015/PN Dps
Tanggal 1 September 2015 — CENG KIM
5716
  • Menyatakan terdakwa : CENG KIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI SERRIFIKAT PRAMUWISATA DAN KTPP ;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
Register : 21-02-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 5/Pid.C/2018/PN Gin
Tanggal 21 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sukadana,SH.MT.
Terdakwa:
Adi Perdana
189
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakw ADI PERDANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari kurungan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) BH KTPP sementara milik terdakwa
    • Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.