Ditemukan 2 data
57 — 16
Menyatakan terdakwa : CENG KIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI SERRIFIKAT PRAMUWISATA DAN KTPP ;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
I Made Sukadana,SH.MT.
Terdakwa:
Adi Perdana
18 — 9
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakw ADI PERDANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari kurungan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) BH KTPP sementara milik terdakwa
Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.