Ditemukan 4 data
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
JONI KUATRO
24 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Joni Kuatro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni Kuatro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan
Penuntut Umum:
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
JONI KUATRO
77 — 25
Saksi JENI KUATRO Bin NDAN SAIFULAH, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi bekerja di PT.
JENI KUATRO. Mengetahui haltersebut Saksi langsung menuju rumah Terdakwa jalan TumbangSamba Km. 13 Desa Bangkuang, Kecamatan TWS. Garing, KabupatenKatingan, lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa perihal buah kelapasawit dan diketahui bahwa Terdakwa mengaku telah menjual buahkelapa sawit tersebut. Kemudian Saksi melaporkan kepada Sadr. JENIKUATRO bahwa buah tersebut yang diangkut oleh Terdakwa telahdijual. Maka PT.
JENI KUATRO selaku Asisten Avdeling untukmemberikan keterangan dan diketahui bahwa buah yang Saksi muat kedalam truk yang dikemudikan oleh Terdakwa telah digelapkan. MakaPT. BDK (Bisma Dharma Kencana) melaporkan hal tersebut ke KantorPolres Katingan untuk diproses lebih lan jut;Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;4.
JENI KUATRO selaku AsistenAvdeling untuk memberikan keterangan dan diketahui bahwa buah yangSaksi muat ke dalam truk yang dikemudikan oleh Sdr. NOVIYANTOtelah digelapkan. Maka PT. BDK (Bisma Dharma Kencana) melaporkanhal tersebut ke Kantor Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;Halaman 11 dari 33 Putusan Nomor 10/Pid.B/2020/PN Ksn5.
JENI KUATRO selaku Asisten Avdeling untukmemberikan keterangan dan diketahui bahwa buah yang saya muat kedalam truk yang dikemudikan oleh Terdakwa telah digelapkan. MakaPT. BDK (Bisma Dharma Kencana) melaporkan hal tersebut ke KantorPolres Katingan untuk diproses lebih lan jut;Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;6. Saksi FELIX LASAIB Bin SAPRAN LASAIB, dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi bekerja di PT.
62 — 33
samping rumah saksi korban terbuka Terdakwa langsung memanjat tembokpagar rumah lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela samping yang tidak dalamkeadaan terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah melalui ventilasi di atas pintuyang ada di dalam rumah saksi korban;Hal. 3 dari 19 Putusan Nomor 191/Pid.B/2015/PN.SelSesampainya di dalam rumah saksi korban, Terdakwa langsung mengambil 1(satu) buah Japtop merek Acer warna hitam (DPB) dan 1 (satu) unit handphonemerek Iphone, (satu) unit handphone merek Gran Kuatro
52 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Slamet Kuatro masuk bekerja pada tanggal 21 April 2010 di PTDoosan Cipta Busana Jaya adalah tidak benar, karena sesuai datasurat Perjanjian Kontra kerja pada Tergugat, Samsudin mulai masukbekerja pada tanggal 7 Mei 2010.