Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin USEP SAEPUDIN
20 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin ASEP SAEPUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin ASEP SAEPUDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin USEP SAEPUDIN