Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Skb
Tanggal 17 Maret 2022 —
Terdakwa:
DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin USEP SAEPUDIN
2020
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin ASEP SAEPUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
    dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin ASEP SAEPUDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    DEDE RIJKI PAUJI Als KUDEW Bin USEP SAEPUDIN