Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 309/Pid.B/2014/PN.JMB
Tanggal 10 September 2014 — MOHAMMAD KUDORIN Alias PESEK Bin SAMAN
192
  • Menyatakan terdakwa MOHAMMAD KUDORIN Alias PESEK bin SAMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permaianan judi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    MOHAMMAD KUDORIN Alias PESEK Bin SAMAN
    PUTUSANNomor : 309 / Pid.B / 2014 / PN.JMB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara pidanabiasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : MOHAMMAD KUDORIN alias PESEK bin SAMANTempat Lahir : JombangUmur/tanggal Lahir : 44 Tahun / 13 Nopember 1970Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sanan Timur Rt.001 Rw.004 Desa MojotrisnoKecamatan Mojoagung
    Menyatakan terdakwa MOHAMMAD KUDORIN al. PESEK bin SAMANbersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dengan sengajamemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanyasuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara sebagaimana diaturdalam pasal 303 ayat (1) Ke2 KUHPidana sebagaimana dakwaan kami .2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMMAD KUDORIN al.PESEK bin SAMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan.3.
    Terdakwa MOHAMMAD KUDORIN alias PESEK bin SAMAN :Bahwa terdakwa mengerti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Bahwa terdakwa telah ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 19Mei 2014, sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di sebuah kebun di Dsn.Purwodadi Kel. Grobokan Kec. Mojowarno Kab.
    Menyatakan terdakwa MOHAMMAD KUDORIN Alias PESEK bin SAMAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk melakukan permaianan judi ;72. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.