Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JERRI KUMENTERI
54 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa JERRI KUMENTERI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
JERRI KUMENTERI