Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Arm
Tanggal 17 Mei 2023 —
Terdakwa:
JERRI KUMENTERI
549
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JERRI KUMENTERI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    JERRI KUMENTERI