Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 51/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 5 Juni 2018 — Handoko, S.H., M.Kn., M.H.Adv melawan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dkk
11593
  • Semarang. 2) Untukdapat mengangkat Pepatih Dalem (RijksBesstuurder) Sri Sunan harusmendapat persetujuan terlebin dahulu dari Kumpeni. 3) Sri Sunan harusmenjual bahanbahan tertentu yang diperlukan oleh Kumpeni. 4) KarenaKartasura sebagai ibu kota Kerajaan Mataram telah hancur akibat GegerPecinan, Sri Sunan diizinkan untuk memindahkan ibu kota Kerajaan keKota Surakarta (Solo) di pinggir Bengawan Solo.
    Pembatalandilakukan bersamaan pisowanan agung dan ditandatanganinya perjanjianyang isinya menyatakan bahwa Pulau Madura dan pesisir utara menjadimilik Kumpeni yang sah. Dengan diamdiam dikarenakan P. Mangkubumimerasa dihina, bersama P. Hadiwijaya, P. Widjil, P. Krapyak dan lainlainmeninggalkan Keraton Surakarta pada tanggal 19 Mei 1746 yangselanjutnya menemui/bergabung dengan RM. Said melakukanperlawanan terhadap Kumpeni dan perlawanan ini membuat Kumpenikewalahan menghadapinya.
    Kemudian pada tahun 1749 beberapa harisebelum Sri Paku Buwono Il mangkat (16 Desember 1749) dalamkeadaan sakit keras/kritis, Baron van Hohendorf Gubernur dan DirekturJawa berhasil membujuk Sri Sunan Paku Buwono Il untukmenandatangani sebuah perjanjian tentang Penyerahan KerajaanMataram kepada Kumpeni.
    Mengingat hal itu) maka kamimenyerahkan segala kekuasaan, kewibawaaan dan kedaulatan yang kamimiliki hingga saat ini kepada Kumpeni yang dalam hal ini diwakili olehGubernur dan Direktur Jawa. Kami melakukan penyerahan ini ataskehendak kami sendiri dengan maksud agar Kumpeni dapatmenyelenggarakan pemerintahan dalam Kerajaan Mataram untukkepentingan Kerajaan Mataram dan rakyatnya.
    Mangkubumi, bukan dipinjami dari Kumpeni, dengan demikian makawilayah Kasultanan Ngayogyakarta adalah hak milik Kasultanan yang sahmenurut hukum adat. bukan pinjaman Kumpeni. Sedangkan yangdipinjami oleh Kumpeni adalah wilayah Kasunanan yang dikuasai oleh SriSunan Paku Buwono di Surakarta.
Register : 02-05-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 8/G/2016/PTUN.YK
Tanggal 1 September 2016 — Handoko, S.H., M.Kn., M.H.Adv, warganegara Indonesia, Tempat Tinggal di Jl. Tamansiswa 153 Kota Yogyakarta, Pekerjaan Advokat; Untuk selanjutnya disebut sebagai..........PENGGUGAT; M E L A W A N Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, berkedudukan di Jl. Malioboro 52-54, Kota Yogyakarta;
507305
  • Isi dari perjanjian tahun 1743 tersebut antara lain :1)Setelah Geger Pecinan selesai maka Sri Sunan Paku Buwono Il harusmenyerahkan pada Kumpeni; a.pulau Madura; b.sebagian dari JawaTimur sebelah timur garis dari Pasuruan ke selatan; c. Daerahpesisiran dan daerahdaerah sungai besar (Bengawan Solo dan KaliBarantas); d. Surabaya dan sekitarnya; e. Rembang, Jepara,Ambarawa dan sekitarnya; f.
    Semarang. 2) Untuk dapat mengangkatPepatin Dalem (RijksBesstuurder) Sri Sunan harus mendapatpersetujuan terlebih dahulu dari Kumpeni. 3) Sri Sunan harus menjualbahanbahan tertentu yang diperlukan oleh Kumpeni. 4) KarenaKartasura sebagai ibu kota Kerajaan Mataram telah hancur akibatHal. 35 dari 86 Hal. Putusan Nomor 8/G/2016/PTUN. YKGeger Pecinan, Sri Sunan diizinkan untuk memindahkan ibu kotaKerajaan ke Kota Surakarta (Solo) di pinggir Bengawan Solo.
    Pembatalandilakukan bersamaan pisowanan agung dan ditandatanganinyaperjanjian yang isinya menyatakan bahwa Pulau Madura dan pesisirutara) menjadi milik Kumpeni yang sah. Dengan diamdiamdikarenakan P. Mangkubumi merasa dihina, bersama P. Hadiwijaya,P. Widjil, P. Krapyak dan lainlain meninggalkan Keraton Surakartapada tanggal 19 Mei 1746 yang selanjutnya menemui/bergabungdengan RM.
    Said melakukan perlawanan terhadap Kumpeni danperlawanan ini membuat Kumpeni kewalahan menghadapinya.Kemudian pada tahun 1749 beberapa hari sebelum Sri Paku Buwonoll mangkat (16 Desember 1749) dalam keadaan sakit keras/kritis,Baron van Hohendorf Gubernur dan Direktur Jawa berhasil membujukSri Sunan Paku Buwono Il untuk menandatangani sebuah perjanjiantentang Penyerahan Kerajaan Mataram kepada Kumpeni. Bunyiperjanjian itu antara lain; Kami Sri Sunan Paku Buwono SenopatiHal. 36 dari 86 Hal.
    Mangkubumi, bukan dipinjami dari Kumpeni,dengan demikian maka wilayah Kasultanan Ngayogyakarta adalahhak milik Kasultanan yang sah menurut hukum adat. bukan pinjamanKumpeni.
Register : 07-09-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk
Tanggal 20 Februari 2018 — Penggugat:
HANDOKO, S.H., M.Kn., M.H.Adv
Tergugat:
1.GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA .YOGYAKARTA DIY
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIY
313130
  • Semarang.2) Untuk dapat mengangkat Pepatin Dalem (RijksBesstuurder) SriSunan harus mendapat persetujuan terlebin dahulu dari Kumpeni. 3) SriSunan harus menjual bahanbahan tertentu yang diperlukan olehKumpeni. 4) Karena Kartasura sebagai ibu kota Kerajaan Mataram telahhancur akibat Geger Pecinan, Sri Sunan diizinkan untuk memindahkanibu kota Kerajaan ke Kota Surakarta (Solo) di pinggir Bengawan Solo.Atas sikap Sri Sunan Paku Buwono II terhadap Kumpeni yang juga telahmengasingkan Pangeran Mangkubumi
    Pembatalan dilakukan bersamaan pisowanan agung danditandatanganinya perjanjian yang isinya menyatakan bahwa PulauMadura dan pesisir utara menjadi milik Kumpeni yang sah. Dengandiamdiam dikarenakan P. Mangkubumi merasa dihina, bersama P.Hadiwijaya, P. Widjil, P. Krapyak dan lainlain meninggalkan KeratonSurakarta pada tanggal 19 Mei 1746 yang selanjutnyamenemui/bergabung dengan RM. Said melakukan perlawanan terhadapKumpeni dan perlawanan ini membuat Kumpeni kewalahanmenghadapinya.
    Ngabdurachman = Sayidin Panotogomo mengakui danmenyatakan dengan ini secara terbuka, bahwa karena kami menderitasakit keras maka kami tak mungkin memerintah Kerajaan Mataram.Mengingat hal itu maka kami menyerahkan segala kekuasaan,kewibawaaan dan kedaulatan yang kami miliki hingga saat ini kepadaKumpeni yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan Direktur Jawa.Kami melakukan penyerahan ini atas kehendak kami sendiri denganHalaman 30 dari 95 Putusan Perdata Gugatan Nomor 132/Pat.G/2017/PN Yykmaksud agar Kumpeni
    dapat menyelenggarakan pemerintahan dalamKerajaan Mataram untuk kepentingan Kerajaan Mataram dan rakyatnya.Sekalipun Tuhan akan menyembuhkan penyakit kami dan kami masihakan diberi karunia untuk hidup beberapa tahun lagi, kami sudah tidakakan turut campur lagi dalam pemerintahan Kerajaan, melainkan kamihanya berkehendak untuk dapat hidup dengan tenang dan tenteram.Kami mengharapkan dari Kumpeni, untuk memberikan perlindunganterhadap anakanak kami terutama terhadap P.
    Mangkubumi, bukan dipinjami dariKumpeni, dengan demikian maka wilayah Kasultanan Ngayogyakartaadalah hak milik Kasultanan yang sah menurut hukum adat. bukanpinjaman Kumpeni. Sedangkan yang dipinjami oleh Kumpeni adalahwilayah Kasunanan yang dikuasai oleh Sri Sunan Paku Buwono diSurakarta.
Register : 28-03-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PA BOGOR Nomor 70/Pdt.P/2023/PA.Bgr
Tanggal 10 Mei 2023 — Pemohon:
1.Ny Oliani Loekito, S.E. alias Oliani binti Muh Ali
2.Luftiandri, Ir. bin Drs. R Loekito
3.Rini Andrini, S.H. binti Drs. R Loekito
4.Eri Rahardjo, S.H., M.H. bin Drs. R Loekito
224
  • R Loekito bin R Kumpeni Atmodarmodjo;

    3. Membebankan para Pemohon membayarbiaya perkarasejumlah Rp. 120000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah);