Ditemukan 2 data
18 — 8
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Anis Kurila binti Sabar Dwi Laksono dengan calon suaminya bernama Abdul Goni Syam bin Sahem;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp365.000,- (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Fitri Awidyaningrum
54 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah orang tua (ibu kandung) dan sekaligus sebagai wali dari kedua anak Pemohon yang belum dewasa bernama CIFIDI KURNIA PUTIKA, Perempuan, Lahir di Rembang, pada tanggal 30 Juli 2008, umur 15 tahun dan CINCI DIFTRIAYU KURILA, perempuan, lahir di Rembang pada tanggal 4 Januari 2012, umur 11 tahun;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk