Ditemukan 2 data
Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa:
KURLIANTO Als KURLI Bin MUHAWIDJASIR (Alm)
13 — 7
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Kurlianto Alias Kurli Bin (Alm) Muhawidjasir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPenuntut Umum:
Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa:
KURLIANTO Als KURLI Bin MUHAWIDJASIR (Alm)
32 — 18
Sjukur Azis bin Hoesin, sebagai suami/duda;
- Indro Kurlianto bin Abd. Sjoekoer Azis alias Abd. Sjukur Azis, sebagai anak kandung laki-laki;
- Heru Sulistiono bin Abd. Sjoekoer Azis alias Abd. Sjukur Azis, sebagai anak kandung laki-laki;
- Erwin Setiawan bin Abd. Sjoekoer Azis alias Abd. Sjukur Azis, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari Abd. Sjoekoer Azis alias Abd.
Sjukur Azis bin Hoesin yang telah meninggal pada tanggal 03 Februari 2020 adalah :
- Indro Kurlianto bin Abd. Sjoekoer Azis alias Abd. Sjukur Azis, sebagai anak kandung laki-laki;
- Heru Sulistiono bin Abd. Sjoekoer Azis alias Abd. Sjukur Azis, sebagai anak kandung laki-laki;
- Erwin Setiawan bin Abd. Sjoekoer Azis alias Abd.