Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 239/Pdt.G/2024/PA.Trk
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
88
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatukan talak satu bain sughra Tergugat (Hendri Kusbandriana bin Suyatno) terhadap Penggugat (Tezar Martha Widya Ningrum binti Fandie Sucipto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);