Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PA BONTANG Nomor 495/Pdt.G/2021/PA.Botg
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8340
  • yang bernama: Hamiz Al Ghifari Kuswandrianto bin Bambang Kuswanto lahir di Bontang, 25 Maret 2018 dengan tetap memberikan hak kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dan mengunjungi anak tersebut dengan izin dan dalam pengawasan Pemohon Konvensi;
  • Menghukum Para Pihak (Pemohon dan Termohon) untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan/Objek Hukum yang telah disepakati tertanggal 17 Desember 2021:
    1. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama: Shofiyyah Zuhura Kuswandriana
      binti Bambang Kuswanto lahir di Penajam tanggal 03 Mei 2009 dan Dzakiyyah Nazma Kuswandriana binti Bambang Kuswanto lahir di Bontang tanggal 17 Juli 2016 berada dalam hadhanah Pemohon selaku ayah kandungnya;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan akses kepada Termohon untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 4.1 (empat titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon dengan tetap memperhatikan