Ditemukan 3 data
63 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI SOLO (KOSTI SOLO) VS KUSBANDRINI, SH
38 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KUSBANDRINI, S.H., tersebut;
KUSBANDRINI, S.H VS KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI (KOSTI SOLO), diwakili Haryono dan Agus Maheno, Ketua dan Sekretaris KOSTI Solo
diatur dalam Pasal 67 huruf (b) dan(f) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, karenaTermohon Peninjauan Kembali terbukti tidak masuk kerja lima hari berturutturut dan telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak dua kalisebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: KUSBANDRINI
Nomor 53 PK/Pdt.SusPHI/2016Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: KUSBANDRINI, S.H., tersebut;Membebankan biaya perkara kepada
Ir.SULARDI
Tergugat:
HIMAWATI KUSHANDAYANI
68 — 6
Sri Ningsih, Endang Kusbandrini Y.