Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
ARBI KUSDRIANTO alias BET Bin KUSAIRI
225
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan ARBI KUSDRIANTO Alias BET Bin KUSAIRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan

    Penuntut Umum:
    Rina Widyastuti, SH
    Terdakwa:
    ARBI KUSDRIANTO alias BET Bin KUSAIRI
    PUTUSANNomor 79/Pid.Sus/2021/PN SDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Arbi Kusdrianto Alias Bet Bin Kusairi;Tempat lahir : Sidoarjo;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 19 Juli 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Prumpon RT. O08 RW.
    O02 Desa SuruhKecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Percetakan;Terdakwa Arbi Kusdrianto Alias Bet Bin Kusairi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 06 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umuum sejak tanggal 26 Oktober 2020sampai dengan tanggal 04 Desember 2020;.
    Menyatakan terdakwa ARBI KUSDRIANTO alias BET Bin KUSAIRItelah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaanKesatu Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ARBI KUSDRIANTO aliasBET Bin KUSAIRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapatdibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan .3.
    Menyatakan ARBI KUSDRIANTO Alias BET Bin KUSAIRI tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKAGOLONGAN ;2.
Register : 01-02-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
ARBI KUSDRIANTO alias BET Bin KUSAIRI
67
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan ARBI KUSDRIANTO Alias BET Bin KUSAIRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan

    Penuntut Umum:
    Rina Widyastuti, SH
    Terdakwa:
    ARBI KUSDRIANTO alias BET Bin KUSAIRI
Register : 26-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
BUANA ERLANGGA HERBIANSYAH Alias BAMA Bin BAMBANG SUPENO
213
  • Terdakwa menjual sabusabukepada saksi Arbi Kusdrianto Alias Bet (diajukan dalam berkas terpisah)sudah sebnayak 3 (tiga) kali dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang,selain uang terdakwa juga mendapatkan keuntungan gratis mengkonsumsisabusabu.
    Sisa sabusabu tersebut kemudian terdakwa masukkan didalamtas pinggang warna hitam dan disimpan didalam kamar terdakwa;Bahwa setelah saksi Arbi Kusdrianto Alias Bet (diajukan dalam berkasterpisah) mengambil sabusabu dari terdakwa kemudian pergi untukmenemuil pemesan sabusabu, saat sedang menunggu temannya yangmemesan sabusabu saksi Arbi Kusdrianto Alias Bet (diajukan dalam berkasterpisah) ditangkap oleh anggota Polresta Sidoarjo dan saat dilakukanpenggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabusabu
    Sisa sabusabu tersebutkemudian terdakwa masukkan didalam tas pinggang warna hitam dandisimpan didalam kamar terdakwa;Bahwa setelah saksi Arbi Kusdrianto Alias Bet (diajukan dalam berkasterpisah) mengambil sabusabu dari terdakwa kemudian pergi untukmenemul pemesan sabusabu, saat sedang menunggu temannya yangmemesan sabusabu saksi Arbi Kusdrianto Alias Bet (diajukan dalam berkasterpisah) ditangkap oleh anggota Polresta Sidoarjo dan saat dilakukanpenggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabusabu
    Saksi ARBI KUSDRIANTO alias BET BIN KUSAIRI yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan Saksi di Penyidiksudah benar tidak ada perubahan;Bahwa Saksi ditangkap oleh petugas kepolisian karena Saksi membeli danmenerima penyerahan narkotika jenis sabu dari Terdakwa pada hari Minggutanggal 4 Oktober 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dimana transaksinyadilakukan di depan rumah Terdakwa di Taman Puspa Anggaswangi C212,RT O6/RW 07, Kel/ Desa
    alias Bet bin Kusairi sebanyak 1 (satu) poketdengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayardan dia menjanjikan kepada Terdakwa akan membayarnya apabila sudahterjual kepada pembelinya dan Terdakwa menyetujuinya;Bahwa tujuan Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah untukdijual;Bahwa HP Terdakwa juga disita oleh pihak kepolisian karena dipergunakanTerdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu denganSaudara Firman, Saudara Arbi Kusdrianto alias