Ditemukan 2 data
RACHMAH CHAISARI
Terdakwa:
CAHYA HADI SAPUTRA Als CAK Bin KUSKADAR
48 — 12
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Cahya Hadi Saputra Alias Cak Bin Kuskadar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam)Penuntut Umum:
RACHMAH CHAISARI
Terdakwa:
CAHYA HADI SAPUTRA Als CAK Bin KUSKADAR
Terdakwa:
CAHYA HADI SAPUTRA Bin KUSKADAR
36 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CAHYA HADI SAPUTRA Bin KUSKADAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyart rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
., MH
Terdakwa:
CAHYA HADI SAPUTRA Bin KUSKADAR