Ditemukan 1 data
1.JAMANURI
2.SANTOSO
Terdakwa:
DIMAS ADRIAN YUDANEGARA Bin KUSMURDIANTO
47 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Dimas Andrian Yudanegara Bin Kusmurdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Andrian Yudanegara Bin Kusmurdianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPenuntut Umum:
1.JAMANURI
2.SANTOSO
Terdakwa:
DIMAS ADRIAN YUDANEGARA Bin KUSMURDIANTO