Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN SUMBER Nomor 299/Pid.B/2023/PN Sbr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.JAMANURI
2.SANTOSO
Terdakwa:
DIMAS ADRIAN YUDANEGARA Bin KUSMURDIANTO
470
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Dimas Andrian Yudanegara Bin Kusmurdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Andrian Yudanegara Bin Kusmurdianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Penuntut Umum:
    1.JAMANURI
    2.SANTOSO
    Terdakwa:
    DIMAS ADRIAN YUDANEGARA Bin KUSMURDIANTO