Ditemukan 1 data
20 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Paiman bin Tirta alias Tirto, yang telah meninggal dunia pada 02 April 2007 adalah :
- Siti Chodidjah alias Chotidjah alias Siti Chotidjah binti Roeslan alias Ruslan, sebagai ibu kandung;
- Kuskartilah binti Paiman, sebagai anak kandung perempuan;
- Kusprianti binti Paiman, sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan bahwa ahli waris
dari Siti Chodidjah alias Chotidjah alias Siti Chotidjah binti Roeslan alias Ruslan, yang telah meninggal dunia pada 02 Maret 2011 adalah :
- Kuskartilah binti Paiman, sebagai anak kandung perempuan;
- Kusprianti binti Paiman, sebagai anak kandung perempuan;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);