Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 370/PID.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 16 Agustus 2012 — CINDY MONICA Pgl CINDY dan KUSTIGANI PITALI Pgl GIOK
185
  • Menyatakan terdakwa terdakwa I CINDY MONICA Pgl CINDY dan terdakwa II KUSTIGANI PITALI Pgl GIOK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama" ;2. Menghukum terdakwa terdakwa I CINDY MONICA Pgl CINDY dan terdakwa II KUSTIGANI PITALI Pgl GIOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;3.
    CINDY MONICA Pgl CINDY dan KUSTIGANI PITALI Pgl GIOK
    Nama lengkap KUSTIGANI PITALI Pgl GlIOKTempat lahir PadangUmur/tgl.
    Kustigani Pitali Pgl Giokterbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang dilakukan secarabersamasama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55Ayat (1) keI KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Cindy Monika Pgl Cindy dan terdakwa II. KustiganiPitali Pgl Giok dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 8(delapan) bulan.3.
Register : 06-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PT PADANG Nomor 159/PID.SUS/2019/PT PDG
Tanggal 25 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MULYANA SAFITRI, SH. MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : BUSTAMI pgl BUS bin BAGINDO BAHAR
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : EVITA pg EVI binti MALIUN
106183
  • menjual sate daging babi.Selanjutnya Tim Keamanan Pangan menyerahkan kasus ini kepada pihakKepolisian Polresta Padang, kemudian pihak Polresta Padang melakukanpenyitaan terhadap Barang Bukti Berupa :176 (seratus tujuh puluh enam) tusuk sate daging babi yangdiamankan dari selokan / got di dapur rumah para terdakwa359 (tiga ratus lima puluh Sembilan) tusuk sate daging babi yangdiamankan dari gerobak sate KMS B Simpang Haru milik para terdakwa2 (dua) kg daging segar yang diamankan dari rumah saksi KustiGani
    terdakwa beli sebanyak 510 kg.Selanjutnya Tim Keamanan Pangan menyerahkan kasus ini kepada pihakKepolisian Polresta Padang, kemudian pihak Polresta Padang melakukanpenyitaan terhadap Barang Bukti Berupa :176 (seratus tujuh puluh enam) tusuk sate daging babi yangdiamankan dari selokan / got di dapur rumah para terdakwa359 (tiga ratus lima puluh Sembilan) tusuk sate daging babi yangdiamankan dari gerobak sate KMS B Simpang Haru milik para terdakwa2 (dua) kg daging segar yang diamankan dari rumah saksi KustiGani