Ditemukan 1 data
13 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II
- Menyatakan sah perkawinan antara Salim Kusuli bin Erik Usuli dengan Rosita Lamato binti Raden Pua yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2013 di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo;
- Menyatakan perkawinan pemohon I dan pemohon dicacat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo;
PENETAPANNomor : 312/Pdt.P/2019/PA.GtloOUOUOUOUOUEUOUOU UODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama, dalam persidangan hakim tunggal telah menjatuhkanpenetapan terhadap perkara Isbath Nikah Terpadu yang diajukan oleh :Salim Kusuli bin Erik Usuli, umur 34 tahun, jenis kelamin lakilaki, wargaNegara Indonesia, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanBuruh, alamat Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana,Kota Gorontalo
Menyatakan sah perkawinan antara Salim Kusuli bin Erik Usuli denganRosita Lamato binti Raden Pua yang dilaksanakan pada tanggal 8September 2013 di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo;3. Menyatakan perkawinan pemohon dan pemohon dicacat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo;4. Membebankan kepada pemohon dan pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 0.