Ditemukan 4 data
CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
4 — 2
strong> P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wakil atau wali dari adik kandung pemohon yang belum dewasa/cukup umur yaitu Renatta Dauna, untuk menjual 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 03575/Pondok Pucung dengan luas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), tertulis atas nama Chitra Mustika Kusumalia
Pemohon:
CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
16 — 7
Pemohon:
CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
19 — 4
CHARLESGULTOM terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana Pencurian,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANSYAH GULTOM BINCHARLES GULTOM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotongmasa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah dompet merk KZA warna biru ;e Uang tunai sebesar Rp. 2.000, (dua puluh satu ribu rupiah) ;(dikembalikan kepada saksi korban DIAN KUSUMALIA
Lampung Utara atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah mengambil barangsesuatu berupa (satu) buah dompet merk KZA warna biru yang berisikan Uang tunai sebesarRp. 2.000, (dua puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainyaitu milik DIAN KUSUMALIA binti HERMAN YUSUF atau setidaktidaknya milik orang lainselain milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebutdilakukan
terdakwa dengan cara anatara lain sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwamelintas di depan lembaga kursus menjahit Mrimodis Ramanuju dengan berjalan kaki danterdakwa melihat bahwa lembaga kursus menjahir Merimodis tersebut dalam keadaan sepi danpintu pagarnya terbuka lalu terdakwa masuk kedalam garasi lembaga Merimodis dan ketikasudah berada di dalam terdakwa melihat (satu) buah dompet merk KZA warna biru milik saksikorban DIAN KUSUMALIA binti
HERMAN YUSUF yang berada di atas mesik jahit kemudianterdakwa mengambil dompet KZA warna biru tersebut dan menyembunyikannya dalam lipatanbaju lalu terdakwa keluar dari garasi lembaga kursus Merimodis menuju jalan akan tetapiperbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi DIAN KUSUMALIA binti HERMAN YUSUFdan saksi ROSITA yang langsung mengejar dan meneriaki terdakwa, Maling, copet!
Unsur Dengan sengaja mengambil barang sesuatuMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan terungkap bahwaterdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 sekira pukul 14.45 WIB bertempatdi lembaga kursus menjahit Merimodis Ramanuju Kelurahan Cempedak KecamatanKotabumi Kabupaten Lampung Utara telah mengambil (satu) buah dompet merk KZAwarna biru yang berisi uang sebesar Rp. 21.000, (dua puluh satu ribu rupiah) milikSaudari Dian Kusumalia.
27 — 3
shabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwa kantongi di celana yang terdakwa pakai;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
IWAN (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT.
orang yang mau membeli, pesan melalui HP dan ada juga pembelinya langsung mendatangi terdakwa dirumah; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau Narotika Golongan I;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
jenis shabu di dalam 1(satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwakantongi di celana yang terdakwa pakai; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenangdalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika GolonganI; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) BarangBukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yangditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
IWAN (DPQ) adalah untuk terdakwa jual Kembali; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenangdalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan Bukan Tanaman;Halaman. 6 dari 1 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN TrgBahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) BarangBukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yangditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT.Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan
melalui HPdan ada juga pembelinya langsung mendatangi terdakwa dirumah;Halaman. 12 dari 1 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trg Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenangdalam hal membeli, menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai shabushabu atau Narotika Golongan I;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani olehCHITRA MUSTIKA KUSUMALIA
IWAN (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenangdalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan Bukan Tanaman;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) BarangBukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yangHalaman. 14 dari 1 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trgditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT.Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan
IWAN (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenangdalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan Bukan Tanaman;Halaman. 17 dari 1 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trg Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) BarangBukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yangditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT.Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan