Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 16-03-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 7/Pid.B/2020/PN Lwk
Tanggal 25 Februari 2020 — Penuntut Umum:
PRAGESTA SUDARSO
Terdakwa:
Jaeinul Labaeda alias Ajan
366
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa JAEINUL LABAEDA Alias AJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    PRAGESTA SUDARSO
    Terdakwa:
    Jaeinul Labaeda alias Ajan