Ditemukan 1 data
PRAGESTA SUDARSO
Terdakwa:
Jaeinul Labaeda alias Ajan
36 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa JAEINUL LABAEDA Alias AJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
PRAGESTA SUDARSO
Terdakwa:
Jaeinul Labaeda alias Ajan