Ditemukan 3 data
102 — 43
Bahwa dalil para penggugat poin 7 yang mengaskan bahwa sebidangtanah kering dengan luas 0,66 Ha atau + 6.600 M2 berdasarkanPERSIL 76 D Ill KOHIR 553 Cl yang terletak di Dusun Labbatoa,Desa Bojo Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru dengan batas batasyang disebutkan dalam gugatan telah dijual oleh HJ. HANIAH BINTITJAKKA K (PENGGUGAT VI), HJ. KOMENG BINTI TJAKKA K(PENGGUGAT Ill) dan ABD.
Fotokopi undangan tentang masalah penetapan status tanahwarisan yang terletak di Dusun Labbatoa Kecamatan Mallusetasiyang dibuat oleh Camat Mallusetasi tertanggal 17 Desember2011 Nomor 005/670/MAL/X1/2011 bukti tersebut telahdicocokkan dengan aslinya serta telah diberi meterai cukup,diberi kode P8.9. Fotokpi berita acara Musyawarah penyelesaian sengketa tanahyang dibuat oleh ahli waris La Tjakka dengan ahli waris H.
Bahwa dalil para penggugat poin 7 yang mengaskan bahwa sebidang tanahkering dengan luas 0,66 Ha atau + 6.600 M2 berdasarkan PERSIL 76 DIIIKOHIR 553 CI yang terletak di Dusun Labbatoa, desa bojo kecamatanmalluse tasi kabupaten barru dengan batas batas yang disebutkan dalamgugatan telah dijual oleh HJ. HANIAH BINTI TJAKKA K (PENGGUGATVI), HJ. KOMENG BINTI TJAKKA K (PENGGUGAT III) dan ABD.
HABE pihak ahli waris LACAKKA terkait dengan tanah kering dantambak yang terletak terletak di Dusun Labbatoa, desa bojo kecamatanmallusetasi kabupaten barru.
Bahwa benar sebidang tanah kering yang terletak di Dusun Labbatoa, DesaBojo Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru dikuasai tergugat I denganbatas batas sebagai berikut ;sebelah utara : tanah atas nama Mennengsebelah timur :tanah atas nama Hasan Acosebelah selatan : tanah atas nama maliksebelah barat : laut2.
69 — 32
Menyatakan, tanah persil 76D III Kohir 553 CI luas 6600 M2 yang terletak di Dusun Labbatoa, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah UTara : tanah atas nama Menneng - Sebelah Timur : tanah atas nama Hasan Aco; - Sebeleh Selatan : tanah atas nama Malik; - Sebelah Barat : tanah timbul dan laut.
Put.No. 0070/Pdt.G/2018/PTA MksMenimbang, bahwa dalam kaitannya dengan permasalahan tersebut diatas, sebelum mempertimbangkan pokok perkaranya, Majelis Hakim TingkatPertama hanya mempertimbangkan dari segi formalnya, yaitu dari batasbatasobjek sengketa tanah yang terletak di Dusun Labbatoa, Desa Bojo, KecamatanMallusetasi, Kabupaten Barru dengan luas 0,66 hektar.
Hal ini dapat dilihat dalam Berita AcaraSidang Pemeriksaan Setempat, yang menyatakan bahwa Majelis Hakimbersama para pihak yang didampingi Kepala Dusun Labbatoa, Desa Bojo,Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru bernama Andang Sirajuddin menujulokasi obyek sengketa, berupa sebidang tanah kering setelah diukur ternyataseluas kurang lebih 9.772,26 M2. terletak di Desa Labbatoa, Desa Bojo,Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru , dengan batasbatas: Sebelah Utara : tanah atas nama Hj.
yang terletak di Dusun Labbatoa, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi,Kabupaten Barru, dengan batasbatas sebelah Utara tanah milik RamiyahPajawa, sebelah Timur tanah milik Hamsah Laudda, sebelah Selatan tanahHal 7 dari 19 hal. Put.No. 0070/Pdt.G/2018/PTA Mksmilik Andi Tang, dan sebelah Barat tanah milik Tamrin bin Tjakka K. dansekarang tanah tersebut telah di ubah menjadi empang yang di kuasai dandi kelola oleh Ir.
terletak di Desa Labbatoa, Desa Bojo, KecamatanMallusetasi, Kabupaten Barru, dengan batasbatas: sebelah Utara: tanah atasnama Hj. Suaebah/ Menneng, sebelah Timur : tanah Laut. Tanah tersebutsekarang dalam kekuasaan Para Tergugat/Para Terbanding dan diakui sebagaitanah timbul. Oleh karena itu, para pihak berkewajiban untuk membuktikannya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat yang diajukan olehPara Penggugat/ Para Pembanding, yaitu: P1 s/d P9 dapat disimpulkansebagai berikut:1.
yang terletak di Dusun Labbatoa, DesaBojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru dengan batasbatas sebelahutara tanah milik Ramiyah Pajawa, sebelah timur tanah milik Hamsah Laudda,sebelah selatan tanah milik Andi Tang, dan sebelah barat tanah milik Tamrinbin Tjakka K., karena tanah tersebut sudah dijual, dan tidak ada sengketa ataspenjualan obyek tersebut.
86 — 47
tidak berhasil.Menimbang bahwa dalam gugatannya Penggugat memohon kepadaMajelis hakim agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadapobjek sengketa namun oleh karena tidak ada indikasi para Tergugat akanmemindahtangankan objek sengketa sehingga permohonan sita jaminantersebut dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan harta waris kepadaPengadilan Agama Barru dengan alasan bahwa tanah kering persil 76 DIII kohir533 C1 luas 0,66 Ha atau 6600 m2 yang terletak di Dusun Labbatoa