Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal 5 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Samuel Maezak Lacussa Bin Nappoe (Alm)) terhadap Penggugat (Silvia Mariana Binti Marlan);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan mutah dalam bentuk
    uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
  • Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Maxeel Lacussa Napooe bin Samuel Maezak Lacussa minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri
Register : 08-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal 5 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Samuel Maezak Lacussa Bin Nappoe (Alm)) terhadap Penggugat (Silvia Mariana Binti Marlan);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan mutah dalam bentuk
    uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
  • Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Maxeel Lacussa Napooe bin Samuel Maezak Lacussa minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri