Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN TNR
Tanggal 15 Agustus 2022 —
Terdakwa:
BUDIMAN BIN ALM LAGUMARI
2510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Bin (Alm) LAGUMARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00

    Terdakwa:
    BUDIMAN BIN ALM LAGUMARI