Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BUDIMAN BIN ALM LAGUMARI
25 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Bin (Alm) LAGUMARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
Terdakwa:
BUDIMAN BIN ALM LAGUMARI