Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 226/Pid.B/2020/PN Tbh
Tanggal 22 Desember 2020 — Heri Bin Lahapik
12229
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HERI LIAS Alias HERI BIN LAHAPIK, tersebut diatas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
      Heri Bin Lahapik
      PUTUSANNomor 226/Pid.B/2020/PN Tbh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERI LIAS Alias HERI BIN LAHAPIK;Tempat lahir : Pengalihan;Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 5 Oktober 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
      Heri Bin Lahapik terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana yang kami dakwakan melanggar Pasal 480ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Lias Als. Heri Bin Lahapikdengan penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahananyang telah dijalani dengan perintah tetap dalam tahanan;3.
      Heri Bin Lahapik pada hari Senintanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2020 bertempat di JI. Parit RajaHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 226/Pid.B/2020/PN Tbh.Tua Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Inhil Prop.
      Heri Bin Lahapik dirumahnya di Kec. Keritang pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020sekira pukul 16.00 wib dengan harga Rp.3.500.000, yang telah dibayaroleh terdakwa Heri Lias Als. Heri Bin lahapik sebesar Rp.1.200.000, jualbeli dilakukan tanpa ada surat kepemilikan dan tanpa surat jual beli dan dibawah harga pasaran, kemudian terdakwa Heri Lias Als.
      UNUS jual kepada HERI LIASalias HERI Bin LAHAPIK dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratusribu rupiah);Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 226/Pid.B/2020/PN Tbh.Menimbang, bahwa Terdakwa secara sadar membeli sepeda motortersebut dengan alasan membantu SUPIM alias SUPI BIN M.
Register : 02-09-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN RENGAT Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Tanggal 2 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
DOLLY ARMAN HUTAPEA, S.H
Terdakwa:
SULTAN ARIFIN alias ULEK bin LAHAPIK
19932
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SULTAN ARIFIN alias ULEK bin LAHAPIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.500.000.000,00
    Penuntut Umum:
    DOLLY ARMAN HUTAPEA, S.H
    Terdakwa:
    SULTAN ARIFIN alias ULEK bin LAHAPIK
Register : 26-10-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 227/Pid.B/2020/PN Tbh
Tanggal 22 Desember 2020 — Penuntut Umum:
HAZA PUTRA, S.H.
Terdakwa:
Supim Als. Supi Bin M. Unus
9725
  • Heri Bin Lahapik di Kec.
    HERI LIAS Alias HERI Bin LAHAPIK, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi sebelumnya sudah diperiksa di tingkat penyidikandan membenarkan seluruh keterangannya tersebut; Bahwa Saksi dihadapkan kedepan persidangan untukmemberikan keterangan mengenai Terdakwa yang telah menjualsepeda motor milik Korban kepada dirinya yang semula diakuinyasebagai milik Terdakwa; Bahwa sepeda motor Korban yang dijual kepada Saksi adalahmerk Yamaha Tipe Vixion dengan No.Pol. : BM 6267 GY;
    meminjam sepeda motor milik Korban dan selaludikembalikan, sehingga pada saat kejadian Korban pun tanpa curigameminjamkan sepeda motor kepada Terdakwa;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 227/Pid.B/2020/PN Tbh.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diketahui setelahmeminjam sepeda motor milik Korban, Terdakwa tidak kunjung mengembalikanhingga akhirnya Korban melapor ke polisi;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diketahui motor milikKorban telah Terdakwa jual kepada HERI LIAS alias HERI Bin LAHAPIK