Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TASMAN LAHEU Alias TASMAN Bin DANGA
36 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tasman Laheu alias Tasman bin Danga tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa dan melakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
Terdakwa:
TASMAN LAHEU Alias TASMAN Bin DANGA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : DANANG SUCAHYO, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : RIDWAN FIRMANSYAH. S.H.
19 — 10
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TASMAN LAHEU Alias TASMAN Bin DANGA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : DANANG SUCAHYO, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : RIDWAN FIRMANSYAH. S.H.