Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 59/PID.SUS/2017/PT.BGL
Tanggal 7 Desember 2017 — MARDAN LAIDIANSYAH, S.SOS ALS MARDAN BIN MARSIDI, DKK
7622
  • MARDAN LAIDIANSYAH, S.SOS ALS MARDAN BIN MARSIDI, DKK
    PUTUSANNomor 59/Pid.Sus/2017/PT BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama Lengkap : MARDAN LAIDIANSYAH, S.Sos Als MARDANBin MARSIDI;Tempat Lahir : Bengkulu;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 21 Mei 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan =: Indonesia;Alamat : Perum Raflesia RT 46, Keluraha Kandang Mas,Kecamatan Kampung Melayu
    Kes,selaku Dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan BNNP Bengkulu, bahwadari hasil pemeriksaan sampel Urine dengan menggunakan Test Kit terhadapMardan Laidiansyah, S. Sos Bin Marsidi, ditemukan kandungan zat golonganMethampetamin dengan hasil Positif (+) danberdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Nomor : BAP/17/N/Rh/2017/BNNP tanggal 18 April 2017, yangditandatangani dr.Bina Ampera Bukit, M.
    Menetapkan agar terdakwa dan terdakwa Il membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor306/Pid.Sus/2017/PN.Bgl tanggal 27 September 2017 yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MARDAN LAIDIANSYAH,S.sos.
    ,S.Sos, tidaklah sama beban dan tanggung jawab yang ada pada saksi VirdianSetiadi,SH ( terdakwa dalam perkara terpisah ), sehingga Majelis Hakimbanding berpendapat tidaklah adil apabila terdakwa Devi Syahputra danterdakwa Mardan Laidiansyah, S.Sos dijatuhi pidana yang sama dengan saksiVirdian Setiadi, SH ( terdakwa dalam perkara terpisah ) .Dan menurut hemat Majelis Hakim banding, hukuman yang akan dijatuhkanterhadap terdakwa Devi Syahputra dan terdakwa Mardan Laidiansyah S.Sosharuslah dikurangi
    Mardan Laidiansyah S.Sos dan terdakwa Il.Devi Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan Hukumpercobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual belinarkotika golonagan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram;2.2.
Register : 14-06-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Agm
Tanggal 12 Oktober 2022 —
Terdakwa:
MARDAN LAIDIANSYAH Alias ADUT Bin MARSIDI
7212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARDAN LAIDIANSYAH ALIAS ADUT BIN MARSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mardan Laidiansyah Alias Adut Bin Marsidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.0000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Terdakwa:
    MARDAN LAIDIANSYAH Alias ADUT Bin MARSIDI