Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PA MANADO Nomor 198/Pdt.P/2018/PA.Mdo
Tanggal 14 Mei 2018 — Pemohon:
2.Djamaluddin Ali
3.Karsum Lakaloi
4117
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (DJAMALUDDIN ALI ) dengan Pemohon II (KARSUM LAKALOI) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 1998, di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melap[orkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kema sesuai dengan alamat domisili yang tertera di atas, untuk di catat
    Pemohon:
    2.Djamaluddin Ali
    3.Karsum Lakaloi
    PertamaPengadilan Agama Manado yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Senin tanggal 14Mei 2018 dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah antara:DJAMALUDDIN ALI, tempat dan tanggal lahir Kema, 05 Januari 1978, agamaIslam, pekerjaan Nelayan, Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Desa Kema lii Jaga X Kecamatan Kema KabupatenMinahasa Utara, sebagai PEMOHON ;KARSUM LAKALOI
    PUTUSAN SELANomor 198/Pdt.G/2018/PA.Mdo.BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manado yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikutdalam perkara Itsbat Nikah antara:DJAMALUDDIN ALI, tempat dan tanggal lahir Kema, 05 Januari 1978, agamaIslam, pekerjaan Nelayan, Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Desa Kema lii Jaga X Kecamatan Kema KabupatenMinahasa Utara, sebagai PEMOHON ;KARSUM LAKALOI
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (DJAMALUDDIN ALI ) denganPemohon II (KARSUM LAKALOI) yang dilaksanakan pada tanggal 20Januari 1998, di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten MinahasaUtara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan inikepada KUA Kecamatan Kema sesuai dengan alamat domisili yang terteradi atas, untuk di catat dalam daftar yang disediakan itu;4.