Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-09-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 11 September 2019 — H. MUHIR, S.Kep.;
185202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHIR, S.Kep.dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsidair pidanakurungan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah supaya Terdakwatetap ditahan;3: Menyatakan terhadap barang bukti berupa:1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lakoste;)2) 8 (delapan) buah kartu identitas atas nama H. MUHIR, S.Kep.:3) 1 (satu) buah kartu NPWP an.
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lakoste;Z. 8 (delapan) buah kartu identitas atas nama H. MUHIR,S.Kep.:3 1 (satu) buah kartu NPWP a.n. MUHIR;4. 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat a.n. H. MUHIR:5. 3 (tiga) buah kartu ATM (Bank NTB, Bank BUKOPINdan Bank BRI);6. 1 (satu) buah motor Honda Merk PCX warna putihtanpa plat;f. Uang sejumlah Rp1.115.200,00 (satu juta seratus limabelas ribu dua ratus rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa H.
    Menetapkan agar barang bukti berupa:1) 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lakoste;2) 8 (delapan) buah kartu identitas atas nama H. MUHIR,S.Kep.:3) 1 (satu) buah kartu NPWP a.n. MUHIR;4) 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat a.n. H. MUHIR;:5) 3 (tiga) buah kartu ATM (Bank NTB, Bank BUKOPINdan Bank BRI);6) 1 (satu) buah motor Honda Merk PCX warna putihtanpa plat:7) Uang sejumlah Rp1.115.200,00 (satu juta seratus limabelas ribu dua ratus rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa H.
Register : 12-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 27/Pid.B/2019/PN Tgl
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
SITI CHODIJAH, SH
Terdakwa:
1.DEDI SAPUTRA Bin AHMAD ROSIDIN
2.EDI SUTRISNO Bin HERWANTO
373
  • Kembali lagi ke kos kosan di Bong Cinamartoloyo, saat itu di depan kos kosan ada sepeda motornya saksiWidodo , dan sebelum masuk ke dalam kos kosan , terdakwa membukatas warna abu abu tersebut bersama terdakwa Il. ternyata isi tas tersebutadalahnonnnn Satu buah Dompet warna Coklat Merk LAKOSTE.
    dengan kecepatan tinggi merekaterdakwa melaju ke arah utara menuju jalan pantura dan setelah sampaihotel palapa membelok ke kanan masuk jalan pantura melewati Jl.Gajahmada dan kemudian terdakwa bersama terdakwa II. kembali lagike kos kosan di Bong Cina martoloyo, saat itu di depan kos kosan adasepeda motornya saksi Widodo , dan sebelum masuk ke dalam koskosan , terdakwa membuka tas warna abu abu tersebut bersamaterdakwa Il. ternyata isi tas tersebut adalahwonnn Satu buah Dompet warna Coklat Merk LAKOSTE
    motor pelakunya sudah tidak terlihat lag)).Kemudian saksi melapor kejadian ini pada Polisi di Pos Penjagaan perempatanHotel Maya Tegal, yang kemudian melaporkan kejadian ini pada Polresta TegalKota; Bahwa Pelaku berboncengan keduanya memakai helm standar warnanyasaksi tidak memperhatikan, badanya kelihatannya kurus dan memakai pakaianwarna gelap; Bahwa Barang yang diambil secara paksa oleh pelaku yaitu satu buah tasslempang warna abuabu merk Givenchy yang berisi : Satu buah Dompet warna Coklat Merk LAKOSTE
Register : 10-10-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Tanggal 1 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
H. MUHIR, S.Kep.
254277
  • dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lakoste