Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 2 April 2019 — Pemohon:
TRI AGUNG LAKSHONO
2215
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau ganti nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari nama TRI AGUNG LAKSONO menjadi TRI AGUNG LAKSHONO;
    3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Cimahi untuk membuat catatan pinggir dan register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pingir mengenai perbaikan nama pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor
    , dari nama TRI AGUNG LAKSONO menjadi TRI AGUNG LAKSHONO;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Pemohon:
    TRI AGUNG LAKSHONO