Ditemukan 1 data
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
I WAYAN EKA PAYANA alias SAMRIN
22 — 7
Nomor 68/Pid.B/2018/PN Ngakorban WAYAN NUARTA dengan menaruh Handphone merkSamsung Galaxy S6 EDGE tersebut di lantai ruangan tempatpenyewaan Playstation, melihat situasi tersebut terdakwa tanpaseizin dari saksi korban WAYAN NUARTA langsung mengambilHandphone merk Samsung Galaxy S6 EDGE tersebut dan langsungmemasukannya ke dalam saku celana yang terdakwa kenakan,beberapa saat kemudian terdakwa membayar sewa membayar sewabermain Playstation sejumlah Rp. 6000, (enam ribu rupiah) kepadasaksi AYU DIAH LAKSMIRA
Ayu Diah Laksmira dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa, awalnya Saksi tidak tahu siapakah orang yang telahmengambil handphone milik Saksi tersebut, namun setelahdiberitahu oleh petugas kepolisian dari Polsek Pekutatan, Saksi barumengetahui bahwa yang telah mengambil handphone milik Saksitersebut adalah Terdakwa; Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa yaitu orang yangbiasa datang dan bermain play station di tempat penyewaan playstation milik Saksi, namun Saksi tidak ada hubungan