Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Atb
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11854
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :

    • Menyatakan menolak eksepsi Tergugat ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Bei Hasuk Tain almarhum (suku Leo rawan) dan Bei Motu almarhumah (suku Lalgomo)
    3. Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak dusun Beiuru, dahulu Desa Nualain, Kecamatan Lamaknen
    , sekarang desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan seluas kurang lebih 2500 m2 dengan batas-batas sebagai berikut sebelah Utara dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (suku Leo rawan) dan Bei Motu (suku Lalgomo), sebelah Timur dengan jalan raya, sebelah Selatan dengan dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (suku Leo rawan) dan Bei Motu (suku Lalgomo) dan sebelah Barat dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (suku Leo rawan) dan Bei Motu (suku Lalgomo) adalah tanah warisan peninggalan Bei
    Hasuk Tain almarhum dan Bei Motu Almarhumah yang diwariskan kepada para Penggugat dari suku Lalgomo.
  • Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tersebut untuk segera mengosongkan dan kemudian menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Bei Hasuk Tain almarhum (suku Leo rawan) dan Bei Motu almarhumah (suku Lalgomo) tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
    Bahwa kemudian Bei Uka Mela (Suku Lalgomo) kawin denganEme Uka Olo (Suku Leo rawan) dan Bei Gulo Mautuan (Suku Lalgomo)kawin dengan Bei Ana (Suku Umametan), bahwa oleh karena dalam adatBunak menganut garis ibu atau Matrilineal maka kedua orang anak lakilaki tersebut masuk kedalam suku istrinya dan tidak berhak mewarisiharta milik Bei Hasuk Tain almarhum dan Bei Motu almarhumah darisuku Lalgomo.3.
    WHojolhin bukan untuk mewarisi harta peninggalanseseorang dalam suku Lalgomo, melainkan untuk menggantikanorang dari suku asalnya masuk ke suku lain apabila ia meninggaldunia, salah satu anaknya harus kembali ke suku asal, sebagaimanadidalilkan Bei Kolo yang berasal dari Suku Leo Oes diangkat menjadianggota suku Lalgomo oleh suku Lalgomo, setelah Bei Kolomeninggal dunia lalu salah satu anaknya yaitu Lusia Irik, Saudarikandung para Penggugat, harus kembali ke suku Leo Oes untukmengganti kembali/ membalas
    kembali kedudukan Bei Habu yangsemula suku Leo Oes masuk ke suku Lalgomo demi menjagahubungan kekerabatan antara kedua suku.4.
    Sebelah Selatan dengan dengan tanah peninggalan Bei HasukTain (Suku Leo rawan) dan Bei Motu (Suku Lalgomo) .
    dengan tanahpeninggalan Bei Hasuk Tain (Suku Leo rawan) dan Bei Motu (SukuLalgomo) dan sebelah Barat dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain(suku Leo rawan) dan Bei Motu (Suku Lalgomo) adalah tanah warisanHalaman 22 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pat.G/2020/PN Atbpeninggalan Bei Hasuk Tain almarhum dan Bei Motu Almarhumah yangdiwariskan kepada para Penggugat dari suku Lalgomo.4.
Register : 12-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 02-06-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 56/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 6 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : EMANUEL LOE
Terbanding/Penggugat I : MARGARETHA MOTU
Terbanding/Penggugat II : WILHELMINA LAWA
8947
  • Bahwa kemudian Bei Uka Mela (Suku Lalgomo) kawin dengan EmeUka Olo (Suku Leo rawan) dan Bei Gulo Mautuan (Suku Lalgomo)kawin dengan Bei Ana (Suku Umametan), bahwa oleh karena dalamadat Bunak menganut garis ibu atau Matrilineal maka kedua oranganak lakilaki tersebut masuk kedalam suku istrinya dan tidak berhakmewarisi harta milik Bei Hasuk Tain almarhum dan Bei Motualmarhumah dari suku Lalgomo.3.
    ).Bahwa menurut adat Bunak, apabila terjadi demikian maka untukmengatasi kekosongan sebagaimana tersebut diatas, maka dari SukuLalgomo harus mengambil seorang anak perempuan dari suku yangmasih ada hubungan kekerabatan, sehingga diambilah seorang anakperempuan dari suku Leo oes yang bernama Bei Kolo yang menuruthukum adat Bunak dikenal dengan istilah Hajolhin.Bahwa setelah Bei Kolo di Hajolhin kedalam suku Lalgomo,kemudian Bei Kolo (Suku Lalgomo) kawin dengan Pilarius Bere (SukuKeikasa) dan memperanakan
    KatolikNualain Il, Selatan batas dengan tanah Oktovianus Mau, Arki Suri,Rapael Bere, Frans Berek, Yohana Bau Rabas dan Kali Mati dan BaratKali mati.Bahwa sebagian tanah milik Bei Hasuk Tain (Suku Leo Rawan dan BelMotu (Suku Lalgomo) tersebut telah diserobot oleh Tergugat seluaskurang lebih 2500 M2 dengan batasbatas sebelah Utara dengantanah peninggalan Bei Hasuk Tain (Suku Leo rawan) dan Bei Motu(suku Lalgomo), sebelah Timur dengan jalan raya, sebelah Selatandengan dengan tanah peninggalan Bei Hasuk
    Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak dusun Beiuru,dahulu Desa Nualain, Kecamatan Lamaknen, sekarang desaDebululik, Kecamatan Lamaknen Selatan seluas kurang lebih 2500m2 dengan batasbatas sebagai berikut sebelah Utara dengantanah peninggalan Bei Hasuk Tain (Suku Leo rawan) dan Bei Motu(suku Lalgomo), sebelah Timur dengan jalan raya, sebelah Selatandengan dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (Suku Leorawan) dan Bei Motu (Suku Lalgomo) dan sebelah Barat dengandengan tanah peninggalan Bei
    Hasuk Tain (Suku Leo rawan) danBei Motu (Suku Lalgomo) adalah tanah warisan peninggalan BeiHasuk Tain almarhum dan Bei Motu Almarhumah yang diwariskankepada para Penggugat dari suku Lalgomo..