Ditemukan 1 data
TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terdakwa:
Marpin, SH.,MH alias Marpin Nggodi, SH.,MH
104 — 26
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Rangkap Dokumen persyaratan yang dimasukan dalam Pilkades Lalong